DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla), lebih dikenal dengan perkara APAR pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Tahun Anggaran 2024, memasuki babak baru.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/02/2025).
Adapun Keduanya tersangka dalam perkara ini yakni, Supriyono, SE selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD dan P3A) Kabupaten Muratara dan Kusnandar, S.T selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari selaku rekanan dalam pengadaan kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau , Suwarno SH,MH melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo SH,MH mengatakan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sementara JPU saat ini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim.
“Dengan dilimpahkanya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persidangan”,katanya.
Armein menambahkan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik mengingat pengadaan pompa portable tersebut diperuntukkan sebagai sarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kasus dugaan APAR menjadi perhatian publik mengingat perkara ini melibatkan Desa Desa se-Kabupaten Muratara “ ujar Armein.
Seperti diberikan media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id sebelumnya, Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara, nilai kerugian sejumlah Rp 1.177.561.855. ( Rif’at Achmad ).






