DetikSR.id Jakarta, Lembaga komunitas pengawas korupsi dirwaster DKI Jakarta minta salinan LPJ dana hibah kesbangpol untuk pengawasan APBD/APBN. Lembaga
Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Direktorat Wilayah Teritorial (Dirwaster) DKI Jakarta secara resmi melakukan langkah pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang disalurkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta implementasi kebijakan publik.
Dipimpin langsung oleh Direktur Teritorial Provinsi DKI Jakarta, Dimas Wahyu, S.H,Pid bersama tim kuasa hukum L-KPK DKI Jakarta dan jajaran pengurus, lembaga tersebut melakukan kunjungan resmi ke Gedung Kesbangpol DKI Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemberian dana hibah yang telah disalurkan kepada partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga penerima hibah lainnya selama periode anggaran tahun 2024 hingga 2025.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dimas Wahyu SH,Pid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi L-KPK sebagai lembaga pemantau dan pengawas independen dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Permohonan data dan salinan LPJ ini kami ajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBN. Kami ingin memastikan bahwa dana yang telah digelontorkan oleh Kesbangpol benar-benar digunakan sesuai peruntukan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” ujarnya.
Menurut Dimas, pengawasan ini penting dilakukan mengingat dana hibah memiliki potensi kerawanan apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya penyimpangan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau indikasi penyalahgunaan dana, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah, yang dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana.

“Apabila dana hibah tersebut disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau digunakan tidak sebagaimana mestinya, tentu akan berdampak pada aspek hukum. Oleh karena itu, pengawasan ini menjadi langkah preventif demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, L-KPK Dirwaster DKI Jakarta juga secara resmi menyerahkan surat permohonan data kepada pihak Kesbangpol DKI Jakarta sebagai dasar administratif dan legal atas permintaan salinan LPJ dana hibah tersebut. Pihaknya berharap Kesbangpol dapat bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan data yang dibutuhkan demi kepentingan publik.
Selain itu, Dimas Wahyu SH, Pid juga menyampaikan salam dan pesan dari Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, yakni BPK Dr. Muhammad Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.A., kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota L-KPK di berbagai daerah.
“Ketua Umum kami menyampaikan salam dan apresiasi kepada seluruh pengurus L-KPK yang terus konsisten menjalankan fungsi pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
L-KPK Dirwaster DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah, serta memastikan kebijakan publik dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran kontrol sosial dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Ervinna












