DetikSR.id Cianjur 26 September 2026,
Di tengah era modernisasi yang bergerak cepat, masyarakat kerap terjebak dalam arus persaingan sosial yang semakin agresif dan pragmatis.
Menanggapi fenomena ini, advokat muda asal Kabupaten Cianjur, Niko Apriliandi, S.H., menegaskan pentingnya hukum dan kesadaran masyarakat sebagai benteng utama pertahanan tatanan sosial. Menurut Niko, ketimpangan ekonomi, perebutan status sosial, dan pengaruh politik kini memicu krisis moralitas. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan homo homini lupus—situasi ketika manusia menjadi serigala bagi sesamanya—hingga maraknya aksi main hakim sendiri (vigilantisme).
”Hukum harus hadir bukan sekadar sebagai instrumen penghukum, melainkan masuk ke dalam jiwa masyarakat agar menciptakan integritas.
Maraknya aksi main hakim sendiri di tengah persaingan sosial saat ini menjadi ujian penting bagi arah perubahan hukum di negeri ini,” tegas Niko.
Niko mengingatkan, penegakan hukum (law enforcement) yang tebang pilih berakibat fatal. Ketidaktegasan aparat akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memicu kesewenang-wenangan di ruang terbuka.
Namun, ia menekankan bahwa ketegasan polisi, jaksa, dan hakim saja tidak cukup. Sisi lain yang tak kalah krusial adalah kesadaran hukum (legal awareness) di tingkat akar rumput, yang mencakup pemahaman hak dan kewajiban serta penghormatan atas hak asasi sesama.
3 Pilar Utama Kesadaran Hukum di Era Modern
Guna membangun kesadaran hukum masyarakat di era modern, Niko menyoroti tiga pilar utama:
Edukasi Hukum Sejak Dini: Mengintegrasikan pemahaman hak dasar, literasi digital, dan anti-kekerasan ke dalam kurikulum pendidikan formal.
Literasi Digital dan Anti-Hoaks: Mengedukasi masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta terhindar dari ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penipuan siber.
Akses Bantuan Hukum Terjangkau: Mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dengan menjamin pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Peran Pers Sebagai Pilar Penyeimbang
Selain itu, sejalan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Niko menilai keberadaan pers yang independen dan berimbang sangat strategis sebagai pengawal keadilan dan kontrol sosial.
”Pers yang sehat dan transparan adalah mitra strategis penegak hukum dan advokat. Tanpa independensi media, keadilan sangat rapuh terhadap intervensi kekuasaan dan pemilik modal,” tambah Niko.
Ia berharap, kombinasi antara penegakan hukum yang tegas, kesadaran publik yang tinggi, serta pengawasan pers yang kuat dapat mengarahkan persaingan sosial menjadi kompetisi yang sehat, beretika, dan produktif bagi bangsa.(Asdon)
Sumber Adv. Niko Apriliandi, S.H.,











