Pesantren Lebih Terformalkan, Akhmad Marjuki Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021

Berita29 Dilihat

 

DETIKSR.id Kabupaten Bekasi — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, H. Akhmad Marjuki, SM.MM, kembali melaksanakan tugas konstitusionalnya melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Kegiatan ini digelar pada Jumat (01/08) di Desa Suka Asih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pengasuh pondok pesantren, perwakilan pemerintah desa, serta warga setempat.

Dalam pembukaannya, Akhmad Marjuki menjelaskan perbedaan antara kegiatan sosialisasi perda (sosper) dengan agenda reses yang juga merupakan bagian dari tugas anggota dewan.

“Kalau sosper itu dibiayai oleh pemerintah karena berkaitan langsung dengan penyebaran informasi peraturan daerah. Sedangkan reses tidak dibiayai pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2021 bertujuan memberikan pengakuan formal terhadap keberadaan pondok pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. “Perda ini hadir bukan untuk memberikan bantuan finansial secara penuh, melainkan lebih kepada aspek pembinaan, pemberdayaan, afirmasi, pengakuan, dan apresiasi terhadap pondok pesantren,” ujar Marjuki.

Menurutnya, perda ini menjadi solusi terhadap kendala administratif yang dulu kerap dihadapi lulusan pesantren dalam melanjutkan pendidikan formal. “Kini dengan adanya intervensi kebijakan pemerintah, lulusan pesantren memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” tambahnya.

Kasi Pelayanan Pemerintah Desa Suka Asih, Rohmat, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menyebut bahwa banyak warga yang baru mengetahui keberadaan perda tersebut meskipun telah disahkan sejak tahun 2021.

“Acara seperti ini perlu diperbanyak karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Kami berharap perda ini bisa diterapkan secara menyeluruh dan maksimal di tingkat desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Suherman Silalahi, salah satu warga yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan masukan terkait realisasi dukungan dana untuk pesantren. “Di desa kami ada dua pesantren, namun dukungan anggarannya sangat terbatas, bahkan berasal dari kantong pribadi kepala desa. Kami harap DPRD dapat lebih maksimal dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini,” katanya.

Sebagai informasi, penyebarluasan Perda merupakan amanat dari Undang-Undang yang menjadi salah satu tugas penting DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Sosialisasi ini bertujuan agar produk hukum daerah dapat diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh masyarakat secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *