Petantang-Petenteng Bawa Senpi di Pinggang, Oknum Warga Bengkulu Ditangkap Polres Musi Rawas

Berita Daerah163 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – MH (39), warga Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata api (senpi) yang diselipkan di pinggangnya.

Pria tersebut diamankan jajaran Polres Musi Rawas saat berada di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Polda Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang terlihat petantang-petenteng membawa senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api yang diselipkan di bagian pinggang pelaku. Senjata tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Bengkulu itu langsung dibawa ke Polres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan. Polisi juga mendalami asal-usul senjata api yang dibawa pelaku, termasuk legalitas kepemilikannya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta mengimbau masyarakat agar tidak memiliki maupun membawa senjata api tanpa izin yang sah karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum dan penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu kamtibmas. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *