Pihak Hotel St Regist dkk Masih Kasasi MA, Penasehat Ahli Waris : PN dan PT Sudah Menang, Kami Optimis Menang Di MA

Berita Daerah25 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Perkara no.1/2024 Lbj sengketa tanah 11 ha Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat saat ini sudah memasuki tingkat kasasi Mahkamah Agung.(MA) Viral nya sengketa tanah ini menjadi berita hangat dalam 2 (dua) tahun terakir, karena mendadak adanya seseorang bernama Niko Naput mengklaim kepemilikan tanah seluas 40 ha yang di-PPJB-kan Januari 2014.

Niko Naput menjual tanah ini kepada Erwin Santosa Kadiman yang mau membuka Hotel St Regis di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Pertanyaannya kenapa seseorang pengusaha bisa memiliki hak atas tanah seluas 40 ha? Padahal UU Agraria tidak memungkinkan hal tersebut. Dugaan kejanggalan inilah yang diduga praktek terjadinya mafia tanah.

“Dari perkara yang sedang berlangsung, diketahui ternyata di dalam bagian 40 ha itu, tumpang tindih di atas tanah warga seluas 11 ha. Dimana tanah ini diperoleh pemiliknya almarhum H. Ibrahim Hanta (IH) sudah sejak 1973,” kata Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si., Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) para ahli waris tanah 11 ha almarhum IH, Minggu (25/5/2025) di Labuan Bajo.

Katanya, saat ini tanah tersebut sudah di-SHM-kan ke anah Niko Naput, seluas 5 ha pada 2017 tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Petani Pemilik tanah 11 ha melakukan upaya hukum antara lain mengadu kepada Satgas Mafia tanah Kejagung RI, yang hasilnya ditembuskan kepada Kakantah Kab. Manggarai Barat (Mabar), Kanwil BPN Propinsi NTT, dan juga kepada Bupati Mabar,” tambah Sukawinaya bersama rekan Tim Penasehat Hukum, Dr. (c) Indra Triantoro, SH, MH, Jon Kadis, S.H, Tanti, SH, Endah, S.H., dkk.

Surat hasil laporan ke Kejagung RI tersebut tertanggal 23 Agustus 2024 menyebutkan SHM-SHM atas nama anak Niko Naput; cacat yuridis, cacat administrasi, salah lokasi, salah ploting. Maka SHM-SHM tersebut
tidak sah, karena terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.

“Kejagung RI menyarankan ahli waris tanah 11 ha itu untuk menindaklanjuti dengan melakukan gugatan perdata, laporan pidana dan lainnya,” tutup Sukawinaya.

Proses Perdata Memasuki Tahapan Kasasi MA

Proses perkara perdata no.1/2024 memenangkan pihak ahli waris 11 ha baik di tingkat Pengadilan Negri (PN) maupun di tingkat Pengadilan tinggi (PT). Salah satu alasan kuat dari hakim banding PT Kupang sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, adalah barang bukti surat hasil laporan intelijen mafia tanah 23 Agustus 2024 ini.

“Meski kalah di PN dan PT, namun anak Niko Naput, Ewin Santosa Kadiman (Hotel St Regis) mengajukan kasasi ke MA dengan alasan bla bla bla dalam memori kasasi mereka.Perkara ini sudah di MA sejak berkas kasasi dikirim oleh Justitia PN Labuan Bajo tanggal 15 Mei
2025,” kata Indra Triantoro anggota Tim Penasehat Hukum.

Pertanyaannya kata Jon Kadis salah satu anggota Tim Penasehat Hukum, apakah Hakim Agung di MA akan mengabaikan hasil laporan satgas mafia tanah Kejaksaan Agung RI?

“Hampir pasti tidak. Justru bukti hasil pemeriksaan dari lembaga Negara terpercaya Kejagung RI tersebut hampir pasti menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung. Kami juga sudah cantumkan klausul ni di kontra memori kasasi, sehingga kami optimis perkara ini pada akhirnya tetap dimenangkan oleh para ahli waris Ibrahim Hanta,” terang Jon Kadis.

Ahli Waris Optimis Menang Melawan Niko Naput dan Erwin Kadiman Santoso di MA

Sebagaimana berita sebelumnya, bahwa alm.Ibrahim Hanta yang meninggal 1986, telah memiliki tanah ini berdasarkan perolehan secara adat sejak 1973. Ketika tanah sedang dikelola ahli warisnya, muncullah prahara yang tiba-tiba ada orang dari luar masyarakat adat Nggorang Labuan Bajo.

Orang yang mengaku tersebut, yaitu Niko Naput pada Januari 2014 mengklaim tanah seluas 40 ha. Dimana tanah milih almarhum Ibrahim Hanta tersebut dipindah tangankan secara tidak sah dan di-PPJB-kan atau dibeli oleh Erwin Santosa Kadiman (Hotel St Regis Labuan Bajo).

Pemilik tanah 11 ha ini ditimpa oleh tanah 40 ha, padahal klaim seluas itu hanya berdasarkan electronic google map. Petani lemah dari ahli waris tanah 11 ha tersebut, sering mengalami intimidasi sehingga tidak nyaman mengolah tanahnya.

Namun mereka tetap militan menjaga warisan leluhur, bahkan sudah melakukan ritual tumpah darah untuk mempertahankannya sampai mati.

“Kami petani lemah, miskin, tak berdaya. Sejak 2014 praktis kami tidak bisa memproduksi hasil pertanian dari tanah ini. Kami menderita sudah 10 (sepuluh) tahun lebih hingga hari ini. Kakek kami almarhum Ibrahim Hanta (IH)!dulu guru ngaji, pendiri bangunan Masjid Agung di kampung Waemata, Labuan Bajo,” kata Muhamad Rudini ahli waris almarhum IH.

Menurutnya, turunan keluarga diajarkan untuk tekun berdoa dan pantang mundur mempertahankan kebenaran. Dan atas prahara yang dihadapi saat ini, kiranya berakhir tahun ini dengan putusan inkrah di MA.

“Kami terus berdoa dan memohon kepada Allah Subhana wa taala, agar roh kebenaran menaungi hakim agung yang mulia di MA Jakarta. Sehingga putusannya kami tetap menang, karena memang pada dasarnya tanah 11 ha itu milik kami dan tak pernah dijual kepada siapapun,” kata Rudini didampingi Mikael Mensen ahli waris almarhum IH lainnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *