Pilkades Di Cianjur, Keputusan Bupati (KEPBUP) di “Soal”

Berita Daerah140 Dilihat

DetikSR.id – Cianjur. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Kabupaten Cianjur tahun 2026 dipastikan mengalami penundaan. Tahapan pencoblosan dan penghitungan suara yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 resmi diundur menjadi 8 November 2026.

​Kepastian perubahan jadwal ini disampaikan oleh pihak panitia Pilkades serentak di tingkat desa, salah satunya dari wilayah Kecamatan Ciranjang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyesuaian agenda Pilkades digital se-Kabupaten Cianjur tersebut saat ini tengah dibahas secara internal oleh panitia di tingkat desa.

Mengenai ketetapan resminya, Keputusan Bupati (Kepbup) akan segera disosialisasikan kepada seluruh panitia desa dan para calon kepala desa.

“Perubahan jadwal ini sedang dibahas di internal panitia tingkat desa. Untuk Surat Keputusan Bupatinya akan segera kami sampaikan kepada seluruh panitia desa dan para calon,” ujar Kepala Bidang Bina Administrasi Pemdes DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2026).
​(Asdon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *