Pimpinan DPR: Pendapatan Ojol Tak Naik Meski Potongan Aplikator Turun Jadi 8 Persen, Diduga Karena Tarif Perjalanan Diturunkan

Berita116 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai kebijakan penurunan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen belum memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan pengemudi.

Menurutnya, hal itu terjadi karena perusahaan aplikator menyesuaikan dengan menurunkan tarif perjalanan yang dibayarkan pelanggan.
Kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator resmi mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 sebagai hasil kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi.

Namun, dalam praktiknya, penghasilan yang diterima pengemudi dinilai tidak mengalami kenaikan sebagaimana yang diharapkan.

“Namun pada perkembangannya, pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun, tetapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi online ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (2/7/2026).

Melihat kondisi tersebut, Cucun meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan potongan komisi 8 persen tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Menurutnya, regulasi lanjutan diperlukan agar perusahaan aplikasi tidak melakukan penyesuaian tarif yang justru mengurangi manfaat kebijakan bagi para pengemudi.
“Nah, ini pasti nanti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi V DPR RI akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tujuan utama kebijakan, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, benar-benar tercapai tanpa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Meski muncul keluhan dari pengemudi, Cucun menegaskan bahwa kesepakatan pembagian pendapatan sebesar 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi aplikator tetap telah dijalankan sesuai komitmen yang difasilitasi DPR bersama pemerintah.

“Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu,” katanya.

Menurut Cucun, persoalan yang muncul saat ini bukan terletak pada besaran potongan komisi, melainkan pada mekanisme penentuan tarif perjalanan yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi.

Di lapangan, sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan manfaat dari kebijakan baru tersebut.
Abdul Rahman (36), pengemudi ojol yang beroperasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengatakan sebelum aturan baru diberlakukan dirinya menerima pendapatan bersih sekitar Rp10.400 untuk layanan reguler jarak dekat dengan potongan aplikasi sebesar 20 persen.

Setelah potongan aplikator diturunkan menjadi 8 persen, pendapatannya hanya meningkat sekitar Rp180 menjadi Rp10.580 karena tarif yang dibayar pelanggan ikut diturunkan.
“Dikira kita akan naik Rp1.500 atau bisa sampai Rp2.000 gitu, ternyata tidak ada Rp1.000-an. Jadi potongan 8 persen itu cuma menambah Rp180. Karena memang ongkos dari customer itu turun, dibikin tarifnya lebih murah, jadi ke kitanya juga makin sedikit,” ujar Abdul.

Keluhan serupa disampaikan pengemudi lainnya, Silaban (38). Ia menilai penurunan tarif pelanggan yang dilakukan bersamaan dengan penerapan potongan aplikasi 8 persen membuat penghasilan pengemudi tetap stagnan.
“Itu kalau harganya customer tetap kayak kemarin, kita pasti naik nih pendapatan. Ini potongan driver diturunkan jadi 8 persen, tetapi tarif customer juga diturunkan juga, jadi memang sama saja secara pendapatan, tidak ada bedanya,” kata Silaban.

Sejumlah pengemudi berharap pemerintah segera mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut agar tujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi benar-benar tercapai.

Mereka menilai penurunan komisi aplikasi seharusnya berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pengemudi, bukan diimbangi dengan penurunan tarif perjalanan yang akhirnya membuat penghasilan tetap sama.

Pemerintah bersama DPR dan perusahaan aplikator diharapkan segera merumuskan mekanisme tarif yang lebih transparan dan berkeadilan, sehingga manfaat kebijakan dapat dirasakan secara nyata oleh pengemudi tanpa mengurangi kepentingan konsumen.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *