Plt. Ketua Mada DKI Jakarta LMP Tegaskan Agus Salim Tak Lagi Punya Kapasitas

Organisasi26 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, 19 September 2025 – Polemik internal kembali mencuat di tubuh organisasi Laskar Merah Putih (LMP) menyusul beredarnya klaim dari mantan Ketua Mada DKI Jakarta, H. Agus Salim, yang menyatakan dirinya memperoleh Surat Keputusan dari Dewan Pendiri versi Ade Erfil Manurung. Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan publik sekaligus potensi kegaduhan di kalangan akar rumput organisasi.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Mada DKI Jakarta LMP, Leo Situmorang, S.H., M.H., angkat bicara dengan tegas. Ia menekankan bahwa kepemimpinan Laskar Merah Putih secara hukum sah berada di bawah kendali Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu, sebagaimana telah diputuskan melalui putusan inkrah Mahkamah Agung dan telah ditetapkan melalui kementerian hukum Sk AHU.0000054.AH.01.08.2025 tertanggal 14 Januari 2025 dan putusan inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua putusan tersebut meneguhkan posisi Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum yang sah dan berwenang penuh dalam mengambil keputusan organisasi.

“Berdasarkan kewenangan Ketua Umum, saya ditunjuk langsung sebagai Plt. Ketua Mada DKI Jakarta. Dengan demikian, segala bentuk klaim atau tindakan sepihak yang mengatasnamakan kepemimpinan lama adalah tidak sah, cacat prosedural, dan tidak memiliki dasar hukum maupun organisatoris,” ujar Leo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9).

Lebih lanjut, Leo menegaskan bahwa Surat Keputusan atas nama H. Agus Salim sebagai Ketua Mada DKI Jakarta telah resmi dicabut oleh Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu. Sebagai gantinya, Agus Salim telah diberikan mandat untuk masuk dalam kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih. Dengan pencabutan SK tersebut, sejak 14 September 2025, Agus Salim tidak lagi memiliki kapasitas, otoritas, maupun kapabilitas untuk bertindak atau berbicara sebagai Ketua Mada DKI Jakarta.

“Kami menghormati kontribusi Saudara Agus Salim selama ini, namun keputusan organisasi sudah jelas. Kami berharap yang bersangkutan memahami etika berorganisasi, menghormati AD/ART Laskar Merah Putih, serta tidak membuat kegaduhan yang berpotensi merusak soliditas internal,” tambah Leo.

Ia juga mengingatkan bahwa Laskar Merah Putih adalah organisasi besar yang berdiri di atas nilai perjuangan, persatuan, dan loyalitas. Oleh karena itu, setiap kader diharapkan tunduk pada aturan organisasi serta patuh pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“LMP tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menciptakan dualisme atau memecah belah. Seluruh jajaran diharapkan tetap solid, tidak terprovokasi, dan fokus menjalankan visi perjuangan organisasi,” tutup Leo Situmorang.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Laskar Merah Putih menegaskan kembali bahwa kepemimpinan sah Mada DKI Jakarta berada di bawah komando Plt. Ketua Mada Leo Situmorang, S.H., M.H., yang ditunjuk langsung oleh Ketua Umum sah H.M. Arsyad Cannu.(*/Red)

Sumber Mabes LMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *