DetikSR.id GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penanganan perkara bermula dari adanya laporan masyarakat pada 25 September 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” ungkap Maruly.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penyitaan terhadap 21 item barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi tersebut.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial CYN, selaku pelaku usaha atau pemodal, serta PL, yang berperan sebagai pengawas tempat pengolahan dan pemurnian.
“Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo,” jelas Maruly.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP.
Maruly menegaskan, Polda Gorontalo akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan tersebut. ( Rif’at Achmad )












