Polda Metro Jaya Sita 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Impor Ilegal Dari India di Jakarta Utara, Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen

Berita33 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita sebanyak 49,85 ton kacang tanah yang diduga merupakan hasil impor ilegal dari India. Puluhan ton komoditas tersebut ditemukan di sebuah gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Hingga pada (16/9/2026), polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian distribusi kacang tanah, mulai dari proses masuknya barang ke Indonesia hingga pengangkutannya ke Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa enam orang sebagai saksi.

“Jadi sementara ini kita masih melakukan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Jadi untuk konstruksi untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian,” kata Victor di lokasi penyimpanan kacang tanah di Penjaringan, Jakarta Utara, pada (16/9/2026).

Enam saksi tersebut diketahui memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengiriman dan penyimpanan komoditas tersebut. Mereka antara lain pemilik gudang, pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, serta pihak yang terlibat dalam proses pemindahan karung kacang tanah dari truk ke dalam gudang.

“Untuk perannya enam orang ini sebagai saksi, di antaranya pemilik gudang, kemudian pengangkut, ya pemilik kendaraan, dan juga yang melakukan pengangkutan karung dari truk ke gudang,” ujar Victor.

Polisi kini tengah menelusuri asal-usul hingga jalur distribusi kacang tanah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang diduga berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau.
Setelah tiba di Dumai, puluhan ton kacang tanah itu kemudian diduga diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta Utara.

Penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang berada di gudang, tetapi juga mendalami dokumen yang digunakan selama proses pengiriman dari Dumai hingga Jakarta.
Pendalaman tersebut penting untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan impor ilegal tersebut, termasuk pihak yang mengurus dokumen, pengangkutan, hingga distribusi barang.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian penyidik adalah dokumen yang digunakan selama perjalanan. Polisi menduga terdapat upaya untuk mengelabui petugas, termasuk petugas karantina, dengan menggunakan surat-surat tertentu.

Victor mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pembuktian terhadap keabsahan dokumen tersebut, termasuk dugaan adanya pemalsuan.

“Selama proses perjalanan, mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya di situ. Nah, ini upaya mereka untuk mengelabui petugas, baik karantina yang ada di perbatasan pelabuhan dan juga sampai yang ada di lokasi,” kata Victor.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Polisi perlu memastikan apakah dokumen yang digunakan dalam pengiriman benar-benar sah atau sengaja dibuat atau dimanipulasi untuk membuat komoditas tersebut seolah-olah memenuhi ketentuan.

Meski telah mengamankan barang bukti dan memeriksa enam orang, Polda Metro Jaya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Victor menegaskan, penyidik masih membangun konstruksi perkara dan mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Proses tersebut mencakup penelusuran asal barang, jalur masuk ke Indonesia, dokumen yang digunakan, pihak yang mengangkut, pemilik gudang, hingga kemungkinan adanya jaringan yang berperan dalam memasukkan dan mengedarkan kacang tanah tersebut.

Polisi juga masih mendalami apakah seluruh pihak yang telah diperiksa hanya berperan dalam tahap pengangkutan dan penyimpanan atau memiliki keterlibatan yang lebih jauh dalam dugaan impor ilegal tersebut.

Dengan barang bukti mencapai hampir 50 ton, penyidikan kasus ini menjadi penting untuk mengurai secara menyeluruh bagaimana komoditas yang diduga berasal dari India tersebut dapat masuk ke Indonesia dan kemudian bergerak dari Dumai hingga tiba di Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya menyatakan proses pembuktian masih berlangsung. Status hukum keenam orang yang telah diperiksa pun masih sebagai saksi dan dapat berkembang sesuai hasil penyidikan serta alat bukti yang ditemukan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *