DetikSR.id Bengkulu Utara – Bengkulu, Kontroversi komentar Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Golkar, Wahyudi, terkait pemberitaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 5 Ketahun akhirnya menuai reaksi tegas.
Kritik tersebut disampaikan langsung oleh jurnalis Dian Johan Saputra menanggapi pertanyaan Wahyudi yang mempertanyakan kapasitas pihak yang mempersoalkan anggaran tersebut, dikutib dari Targetberita.co.id
Polemik ini bermula saat Wahyudi menuliskan komentar, “Siapa yang bertanya, wali murid kah?” di media sosial.
Komentar itu merespons pemberitaan mengenai alokasi Dana BOS SMAN 5 Ketahun senilai Rp. 124 juta yang digunakan untuk pembangunan pagar sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Dian Johan Saputra memberikan argumen hukum yang kuat di kolom komentar Facebook.
Ia menegaskan bahwa pengawasan anggaran publik adalah hak konstitusional setiap warga negara dan jurnalis.
”Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Pers No. 40/1999, setiap warga negara dan jurnalis berhak mempertanyakan alokasi anggaran publik. Jadi, tugas kami wartawan adalah bertanya, sedangkan tugas Dewan yang terhormat justru seharusnya ikut mengawasi bersama,” tulis Dian.
Tanggapan tersebut langsung mendapat dukungan luas dari netizen.
Publik menilai jawaban tersebut dinilai sopan namun menohok, mengingat Anggota DPRD memiliki fungsi utama dalam pengawasan (oversight), penganggaran (budgeting), dan legislasi.
Anggota DPRD seharusnya ikut mempertanyakan sikap Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun yang memilih bungkam saat dikonfirmasi, bukan malah mempersoalkan hak bertanya masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Wahyudi belum memberikan tanggapan lanjutan mengenai dasar hukum UU KIP dan UU Pers yang disampaikan.
Di sisi lain, pihak manajemen SMAN 5 Ketahun juga belum memberikan rincian resmi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pagar senilai Rp. 124 juta tersebut.
Redaksi targetberita.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan wujud dari fungsi kontrol sosial pers demi transparansi publik.
Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 5 Ketahun maupun Anggota DPRD Wahyudi agar informasi yang tersaji tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Red/rl)
Polemik Dana BOS SMAN 5 Ketahun: UU KIP dan UU Pers Bungkam Anggota DPRD Bengkulu Utara






