Polemik Pasar Lama Gumawang

Berita Daerah1127 Dilihat

DetikSR.id OKU Timur – 47 Petak Kios berukuran 4 X 2,5 meter per petak di Pasar Lama milik Desa Gumawang Kec. Belitang, akhir Desember 2024 tahun ini akan habis masa kontraknya yang telah berjalan 20 tahun, berdasarkan surat perjanjian hsk pakai yang dikeluarkan Kepala Desa pada 1 Februari 2005 bernomor: 01/2017/2005.

Dalam Surat tersebut, selain tertuang tata tertib sebanyak 12 pasal yang wajib dipatuhi, juga bahwa pengontrak disebutkan sebagai pihak kedua sedang Desa selaku Pemilik disebutkan sebagai Pihak Pertama, Desa disebutkan sebagai Pihak Pertama dibuat 2 rangkap sebagai pegangan masing masing Pihak.

Belum lama berlalu, Pihak Pertama mengeluarkan Pengumuman himbauan agar pihak kedua harus mengosongkan Petak/kios pada tanggal 1 Januari 2025 dilanjutkan dengan mengadakan Pertemuan bermusyawarah. Dalam Pertemuan tersebut, Pihak Pertama kembali menyampaikan kelanjutan kontrak selama 20 tahun dengan menawarkan nilai nominal 10 juta pertahun dengan pembayaran dimuka namun, Pihak kedua merasa keberatan sehingga Pihak Pertama mengurangi masa kontrak menjadi 10 tahun kali ini Pihak Kedua menawar nominal nilai harga kontrak 5 juta pertahun sedang Pihak Pertama mengambil jalan tengah dari 10 juta diturun menjadi 7 juta.

Sayangnya hingga berita ini muncul Pihak Kedua tetap bertahan 5 juta pertahun sehingga belum ada hasil kesepakatan kedua belah Pihak. Saat awak media hendak menemui kepala desa di Kantor Desa Gumawang, tidak bertemu Kepala Desanya namun, di terima oleh Karmadi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) diruang kerjanya, Saat di konfirmasi Ia tak menampik dan membenarkan adanya polemik tersebut, dirinya meminta agar Pihak Kedua sadar diri  dan intropeksi, banyak diantara mereka yang melanggar perjanjian salah satu diantaranya memindah tangankan ke Pihak Ketiga tanpa melapor Pihak Pertama, Kata Karmadi kepada awak media

Sebelumnya, Kepala Desa Gumawang, Muhamad Sape’i ketika di temui awak media ini dikantornya mengatakan, bahwa hasil uang kontrakan tersebut akan digunakan untuk membangun Ruko (rumah toko 2 lantai) di atas tanah aset Desa yang berada disekitar Kantor Polsek Belitang, ungkap Kades Gumawang Muhamad Sape’i.
(AJ /Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *