Polisi Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 4 Juta Keping Senilai Rp40 Miliar, Beredar di Masyarakat Hingga ke Marketplace

Berita121 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Masyarakat diminta mewaspadai peredaran meterai palsu yang kini ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi mengungkap adanya sindikat pemalsuan dan peredaran meterai yang diperkirakan telah mengedarkan sekitar 4 juta keping meterai palsu dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar.

Jaringan tersebut terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi.

Pengungkapan kasus dilakukan sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 dan melibatkan jaringan yang tersebar di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Enam orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran meterai palsu.

“Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” kata Dekananto, pada (19/8/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa jaringan pemalsuan meterai di sejumlah daerah tidak berada dalam satu kelompok besar. Sindikat yang beroperasi di Jakarta diketahui berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan dengan jaringan yang ditemukan di Medan maupun Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, masing-masing kelompok memiliki jaringan dan cara kerja sendiri.
“Untuk wilayah Jakarta ini memang punya sindikat sendiri, tidak terhubung dengan sindikat yang ada di Medan dan juga mungkin yang ada di Jawa Timur. Jadi berbeda ini sindikatnya,” ujar Victor.

Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya dalam waktu cukup lama. Kelompok yang paling lama beroperasi diperkirakan telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar tiga tahun, sedangkan jaringan di Jawa Timur diketahui beraksi sekitar satu tahun.

Polisi juga menemukan sejumlah pelaku yang merupakan residivis. Menariknya, para pelaku tidak semuanya memiliki keahlian khusus dalam bidang percetakan.
Menurut Victor, sebagian pelaku mempelajari teknik pembuatan meterai palsu melalui berbagai sumber yang tersedia di internet, termasuk video di YouTube dan media sosial.

“Mereka ini bisa dilihat juga melalui media YouTube atau media sosial cara untuk memproduksi,” ungkap Victor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang digunakan untuk membuat meterai palsu.

Polisi memastikan bahan yang digunakan pelaku berbeda dengan kertas khusus yang digunakan dalam produksi meterai resmi.
“Bahan yang ada di depan ini berbeda kertas, kualitas kertas dengan yang ada di Peruri. Jadi bukannya sama seperti ada di Peruri. Ini kertas yang bisa ditemukan dijual secara komersial,” kata Victor.

Penyidik menemukan setidaknya dua modus utama yang digunakan para pelaku.
Modus pertama adalah memproduksi meterai palsu dari awal menggunakan bahan baku komersial yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai meterai asli.

Modus kedua dilakukan dengan mengumpulkan meterai yang sudah pernah digunakan. Tanda-tanda pemakaian pada meterai tersebut kemudian dihilangkan dan meterai direkondisi agar terlihat seperti baru sebelum kembali dijual kepada masyarakat.

Peredaran meterai palsu tidak hanya dilakukan secara konvensional. Polisi menemukan meterai ilegal tersebut dipasarkan melalui toko, reseller, hingga marketplace.

Penjualan melalui platform digital membuat jangkauan distribusi meterai palsu menjadi lebih luas dan memungkinkan barang tersebut dikirim ke berbagai daerah.

Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan meterai yang ditawarkan jauh di bawah harga nominal.
Namun, masyarakat yang tanpa sengaja membeli dan menggunakan meterai palsu tidak serta-merta dipidana.

Menurut polisi, unsur kesengajaan menjadi bagian penting dalam penerapan pasal pidana.
“Pasal yang dikenakan di sini adalah Pasal 25 bagi yang dengan sengaja. Kalau tidak ada kesengajaan tentunya tetap bisa digunakan,” jelas Victor.

Ketika ditanyakan mengenai dokumen yang telah ditempeli meterai palsu tanpa sepengetahuan pemilik atau pengguna dokumen tersebut, Victor menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap dapat digunakan.
“Iya, tetap sah,” tegasnya.

Besarnya kapasitas produksi sindikat juga menjadi perhatian pemerintah. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, tiga gulung bahan baku yang disita polisi memiliki potensi menghasilkan jumlah meterai palsu dalam skala sangat besar.

Menurut perhitungan, satu gulung bahan baku diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai.
Dengan tiga gulung bahan baku, potensi produksinya diperkirakan dapat mencapai lebih dari 99 juta keping meterai.

“Bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya,” kata Bimo.

Selain bahan baku, mesin produksi yang disita juga diperkirakan memiliki kemampuan mencetak sekitar 900 ribu keping meterai per tahun.
Bimo menegaskan, apabila kegiatan ilegal tersebut tidak segera dihentikan, potensi kerugian terhadap penerimaan negara dapat mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, sekitar 4 juta keping meterai palsu telah terjual kepada masyarakat dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar,” ujar Bimo.

Bimo mengingatkan bahwa persoalan meterai palsu tidak hanya berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara. Masyarakat yang membeli meterai palsu tanpa mengetahui keasliannya juga berpotensi menjadi korban.

“Masyarakat yang telah membeli meterai tersebut tanpa mengetahui bahwa barang yang dibelinya palsu atau hasil daripada rekondisi, pada akhirnya masyarakat dapat menjadi penanggung risiko,” katanya.

Meterai palsu maupun meterai bekas yang direkondisi tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah tidak hanya berkepentingan melindungi penerimaan negara, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen bermeterai.

“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” tegas Bimo.

Masyarakat yang terlanjur menggunakan meterai palsu tanpa mengetahui bahwa meterai tersebut ilegal tidak perlu langsung panik.
Bimo mengatakan, pemerintah menyediakan mekanisme pemeteraian kemudian. Masyarakat dapat memenuhi kewajiban bea meterai dengan melakukan pembayaran dan menggunakan meterai asli sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban peredaran meterai palsu.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan meterai yang dijual jauh di bawah harga nominal Rp10.000.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tempat pembelian.

Masyarakat dianjurkan memperoleh meterai melalui saluran resmi dan penjual yang dapat dipercaya.
Meterai tempel asli memiliki sejumlah tanda pengaman, antara lain embos, hologram, benang pengaman, serta ornamen tertentu.
Warna meterai juga dapat berubah ketika dilihat dari sudut tertentu.

“Ketika digoyang di sudut tertentu akan berubah dari warna magenta ke warna hijau ketika sudut pandang kita digeser,” jelas Bimo.

Selain itu, lubang perforasi pada meterai asli memiliki bentuk tertentu, antara lain bulat, oval, dan bintang.
Angka Rp10.000 serta tulisan “Meterai Tempel” pada meterai asli juga memiliki tekstur yang terasa kasar ketika diraba.

Bimo mengingatkan masyarakat untuk mencurigai meterai yang ditawarkan dengan harga di bawah nilai nominal.
“Langsung saja ternotis ketika harga itu kurang dari Rp10.000. Itu sudah pasti mencurigakan karena dari channel resmi PT Pos itu Rp10.000,” ujarnya.

DJP juga meminta toko alat tulis, kios, reseller, maupun penjual daring memastikan meterai yang mereka perdagangkan berasal dari distributor resmi.

Meterai tempel resmi diproduksi oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sementara PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai distributor resmi pemerintah.

Bagi masyarakat yang sulit menjangkau kantor pos, tersedia pula pilihan e-Meterai untuk memenuhi kebutuhan pembubuhan bea meterai secara elektronik.

Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh mata rantai bisnis meterai palsu tersebut.
Penyidik masih menelusuri pihak yang berperan sebagai produsen, distributor, hingga penjual kepada masyarakat, termasuk jalur distribusi melalui platform daring.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, pelaku yang merekondisi meterai bekas untuk kemudian dijual kembali dapat dikenai ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.

Wakapolda Metro Jaya mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus rantai peredaran meterai palsu. Jika menemukan dugaan meterai palsu atau aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan meterai palsu yang tadi disampaikan masih ada 4 juta keping yang masih beredar, silakan melapor kepada kami melalui saluran 110,” kata Dekananto.

Dengan masih adanya jutaan meterai palsu yang diperkirakan beredar di tengah masyarakat, kewaspadaan menjadi hal penting. Masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat harga murah, tetapi juga memastikan keaslian, tempat pembelian, dan ciri keamanan meterai sebelum menggunakannya pada dokumen resmi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *