Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencurian Tabung Gas di Lubuk Linggau, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Berita Daerah155 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Aparat kepolisian dari Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AM (21) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dua tabung gas di sebuah warung sembako.

Aksi pelaku sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Lubuk Linggau. Saat kejadian, korban diketahui meninggalkan warungnya untuk mengambil makanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AM tidak beraksi sendiri. Ia diduga berperan bersama rekannya berinisial AB. Dalam rekaman CCTV, AB terlihat turun dari sepeda motor untuk mengambil dua tabung gas yang berada di depan warung, sementara AM menunggu di atas kendaraan sambil memantau situasi sekitar.

Aksi keduanya sempat diketahui korban yang langsung berteriak dan berupaya mengejar. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M.

Kurniawan Azwar mengatakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kediamannya,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua tabung gas yang diduga merupakan barang hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengakui perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan bersama rekannya AB yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang.

Saat ini, AM telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *