Polres Lubuk Linggau Amankan Mantan Anggota Polri Pelaku Pungli Berkedok Polisi, Tes Urine Positif Sabu

Berita Daerah123 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Polres Lubuk Linggau bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan aksi dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh seorang pria yang mengenakan atribut kepolisian di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas, AKP H.Alwi didampingi Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo dan Kapolsek Lubuk Linggau, IPTU Jumar Bolivar pers rilis, Rabu(8/7/2026) menegaskan bahwa pria dalam video tersebut bukan anggota Polri aktif, melainkan mantan anggota Polres Lubuk Linggau yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pelaku diketahui bernama Efta Dian Akutra, dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Yang bersangkutan telah di-PTDH melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 19 Mei 2025 karena melakukan pelanggaran disiplin berat berupa disersi atau tidak
masuk dinas tanpa keterangan.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 08.50 WIB, Tim Gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya di RT 01, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di RT 15 Kelurahan Jawa Kanan SS dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah atribut kepolisian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Setelah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau, pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine oleh Sie Dokkes. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pungli dengan mengenakan seragam dinas lama miliknya untuk mengelabui sekaligus menakut-nakuti sopir truk, fuso, maupun tronton yang melintas di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Pelaku mengaku aksi yang terekam dalam video viral terjadi pada Senin malam (6 Juli) hingga Selasa dini hari (7 Juli 2026) sekitar pukul 02.00–04.00 WIB, dengan hasil pungutan sebesar Rp70 ribu.
Dari pengakuannya, aksi tersebut telah dilakukan sejak setelah dirinya di-PTDH dan semakin intensif sejak Mei 2026, dengan beroperasi hampir setiap hari pada dini hari menggunakan sepeda motor pribadi. Uang hasil pungli digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu rompi hijau bertuliskan “POLISI” dengan name tag EFAN, dua set pakaian dinas lapangan (PDLT), satu helm hitam, satu pasang sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BD 2501 IU yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, pungutan liar, maupun penyalahgunaan atribut kepolisian yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lubuk Linggau dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat, khususnya para sopir angkutan barang, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik pemerasan, pungutan liar, atau tindakan yang mengatasnamakan Polri secara tidak sah. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *