Polres Lubuk Linggau Edukasi Pelajar SMAN 2 tentang UU ITE, Ingatkan Bahaya Hoaks

Berita Daerah66 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Perkembangan teknologi informasi memberikan banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Namun, di balik kemudahan tersebut juga terdapat berbagai risiko yang dapat menjerat pengguna, terutama kalangan remaja, apabila tidak bijak dalam memanfaatkan media digital.

Sebagai langkah preventif, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada para pelajar SMA Negeri 2 Lubuk Linggau, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau itu bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelajar sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang aman, sehat, tertib, dan beretika.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Ipda Dodi Ruslan bertindak sebagai narasumber. Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah, dewan guru, serta ratusan siswa-siswi SMAN 2 Lubuk Linggau.

Dalam pemaparannya, Ipda Dodi Ruslan menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam UU ITE yang perlu dipahami para pelajar agar tidak terjerat persoalan hukum akibat penyalahgunaan media sosial. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas di dunia digital meninggalkan rekam jejak yang dapat berdampak pada masa depan seseorang.
Tiga materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut meliputi bahaya penyebaran berita bohong (hoaks), ancaman hukum dan dampak negatif judi online, serta pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di media sosial guna menghindari cyberbullying maupun ujaran kebencian.
Para siswa juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip saring sebelum sharing sebelum membagikan informasi di media sosial agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

Selain itu, kepolisian mengingatkan bahwa judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial dan kecanduan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelajar pun diajak memanfaatkan media digital sebagai sarana belajar, berkreasi, dan meraih prestasi.

“Amanat dari Bapak Kapolres sangat jelas, kita ingin menyelamatkan masa depan generasi muda di Lubuk Linggau. Ruang digital harus diisi dengan kreativitas dan prestasi, bukan dengan ujaran kebencian, hoaks, apalagi terjebak lingkaran judi online. Ingat, jempolmu adalah harimaumu,” tegas Ipda Dodi Ruslan.

Pihak SMA Negeri 2 Lubuk Linggau mengapresiasi inisiatif Polres Lubuk Linggau dalam memberikan edukasi hukum kepada para pelajar. Menurut pihak sekolah, kegiatan tersebut sangat relevan dengan kondisi saat ini, mengingat tingginya intensitas penggunaan gawai dan media sosial di kalangan remaja.

Melalui sosialisasi ini, Polres Lubuk Linggau berharap para pelajar mampu menjadi agen perubahan dengan menyebarkan konten-konten positif, bijak bermedia sosial, serta mampu melindungi diri dan lingkungan sekitarnya dari berbagai bentuk kejahatan siber. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *