Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Barang Haram Perusak Anak Bangsa, 1 Kg Ganja, Amankan Empat Tersangka

Berita Daerah70 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tergiur upah sebesar Rp600 ribu, dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas diduga nekat mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 1.009 gram atau lebih dari 1 kilogram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DN (19) dan AM (20). Keduanya diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau saat membawa barang haram tersebut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp600 ribu untuk mengedarkan ganja tersebut.
Pengakuan itu disampaikan tersangka AM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Senin (5/10/2026).

“Iya, dulu sempat merantau bekerja, setelah itu berhenti dan menganggur, balik lagi. Jadi pengedar mendapat upah Rp600 ribu,” ujar AM.

Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Robi Sugara, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, dan Kasi Humas AKP H. Alwi dalam rilis pengungkapan kasus tersebut.

Selain mengungkap peredaran ganja, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HE (54), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan AS (44), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Dari tangan HE dan AS, polisi menyita 10 butir narkotika diduga jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 4,7 gram.

Dalam pemeriksaan, HE mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang. Barang itu kemudian rencananya digunakan bersama AS.

Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di Cafe Telaga Biru, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan, seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lubuk Linggau juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Catur.

Dari dua pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau memperkirakan berhasil menyelamatkan 346 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil menyelamatkan 346 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *