Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 1,65 Gram, Kurir Muda Ditangkap Saat Hendak Kabur

Berita Daerah335 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU — Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram dan mengamankan seorang pemuda yang diduga berperan sebagai kurir.

Pelaku berinisial MP (20), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, ditangkap pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mencoba melarikan diri saat hendak diperiksa petugas.
Kapolres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba , AKP Muhammad Romi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tindakan cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Sidorejo.

“Penangkapan ini merupakan respons atas informasi masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Lubuk Linggau,” tegasnya.

Sempat Kabur, Berhasil Diringkus
lanjut Kasat Resnarkoba, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan atas dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko langsung melakukan pengintaian.
Saat target terpantau dengan gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor, petugas mencoba melakukan pemeriksaan. Namun, MP justru berusaha kabur. Upaya tersebut gagal setelah petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.
Sabu Disembunyikan di Stang Motor

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,65 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam stang kiri sepeda motor pelaku, diduga untuk mengelabui petugas.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diakui pelaku sebagai sisa upah dari jasa mengantar narkotika kepada pemesan.
“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Namun kami masih mendalami jaringan di atasnya,” ujarnya.

Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, MP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa iming-iming keuntungan instan dari bisnis haram narkoba hanya berujung pada jeratan hukum. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *