DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Fakta baru terungkap mengenai motif keenam tersangka yang nekat membuang mayat temannya sendiri dalam kondisi over dosis di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ( Sumsel ) .
Hal tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Lubuk Linggau menggelar pres rilis ungkap kasus tewasnya korban Robert Marlando Harahap (20), Senen (07/04/2025) yang mayatnya di buang dilahan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II dan ditemukan pada Selasa (01/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Motif dari kejadian tersebut yakni para pelaku menghindari tanggung jawab hukum atas kematian korban apkibat over dosis saat pesta minuman keras (Miras) dan narkoba,” ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Syamsul Zachri didampingi Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar dan KBO Reskrim Iptu Suroso serta Kanit Pidum Ipda Suwarno pada pada awak media Senin (07/04/2025).
Selain itu, sambungnya, para pelaku secara sadar tidak memberikan pertolongan. Lalu membuang mayat korban untuk menyembunyikan kejadian yang sebenarnya. “Tindakan ini dilakukan secara bersama-sama dengan kesadaran penuh bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Muhammad Syamsul Zachri tahun 2018 menjabat Kasat Intelkam Polres Lubuk Linggau tersebut, dalam kasus ini Polisi telah berhasil mengamankan enam orang tersangka yakni inisial MM (23), SW (24), A (22), I (22) da. Gang terakhir berhasil ditangkap yaitu tersangka inisial DK (35). Dimana tersangka DK sempat DPO dan berhasil ditangkap di Palembang.
“Jadi ada 6 tersangka yang telah kita amankan dari hasil ungkap kasus ini,” ungkapnya.
Para tersangka menurut Wakapolres dijerat dengan ancaman Pasal 359 KUHP. Karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kemudian Junto Pasal 181 KUHP, karena menyembunyikan kematian seseorang yang diancam pidana paling lama 9 bulan. Sementara itu terkait dengan pesta narkoba yang dilakukan para tersangka, Kasatreskrim menambahkan, hal tersebut masih sedang dalam pendalaman dari Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau.
“Jadi apabila terbukti ditemukan keterlibatan penyalahgunaan narkoba, para pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana bervariasi hingga diatas 4 tahun, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing,” jelasnya. “Jadi untuk narkotikanya sudah kita kemarin sudah cek urine, kemudian sekarang sedang dalam pendalaman oleh Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau,” bebernya. Lebih lanjut, pengajuan para tersangka sebelum kejadian kegiatan pesta miras dan narkoba tersebut diduga sudah dilakukan sejak siang hari sampai malam hari. Dan berdasarkan pengakuan para tersangka, kegiatan tersebut sering dilakukan.
“Memang mereka melakukan kegiatan itu bersama-sama, tetapi memang ada satu orang yang memberikan itu masing-masing. Untuk sering atau tidak, tidak bisa kita pastikan, karena kan pada saat itu ikut,” terangnya. Sedangkan pengakuan dua orang tersangka yang membuang mayat korban yakni MM dan SW, keduanya mengaku melakukannya karena panik dan disuruh oleh tersangka DK. Hal itu dikatakan oleh tersangka MM kepada wartawan. “Disuruh bos (tersangka DK). Sempat nolak, tapi kan panik saat itu. Mayat dinaikkan naik motor, lalu diturunkan di TKP,” katanya.
Tersangka MM juga mengaku, yang memiliki ide untuk membuang mayat korban di lokasi tersebut adalah tersangka SW. Dimana menurut tersangka SW, saat itu kondisi sedang panik dan memang lokasi tempat korban dibuang memang sepi.
“Korban saat itu sudah meninggal dunia, itu setelah dicek karena tidak gerak lagi dan langsung kejang,” pungkasnya.
Seperti diberikan media Detik Suara Rakyat sebelumnya, kejadian tersebut berawal adanya warga yang menemukan sesosok mayat laki-laki di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II pada Selasa (01/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian temuan mayat tersebut diinformasikan ke Polsek Lubuk Linggau Utara I dan Polres Lubuk Linggau.
Selanjutnya, orang tua korban yang menerima informasi adanya sesosok mayat laki-laki ditemukan di lahan kosong, lantas langsung meluncur ke lokasi. Namun saat itu ketika orang tua korban sampai di TKP, ternyata mayat sudah dibawah ke kamar jenazah Rumah Sakit (RS) Siti Aisyah Lubuk Linggau. Setelah melihat langsung jenazah tersebut, orang tua korban membenarkan mayat itu adalah betul merupakan anak kandungnya.
Orang tua korban mengetahui jenazah tersebut anaknya berdasarkan ciri-ciri dari pakaian, celana dan tato yang ada di jari tangan kiri korban. Selain itu, korban menurut orang tuanya dinyatakan tidak pulang ke rumah sejak tanggal 30 Maret 2025. Selain berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu ini sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BG 6944 HC, satu pasang sendal jepit milik korban, 1 lembar baju kaos hitam milik korban, satu lembar celana Levis pendek milik korban dan handphone (HP) milik korban. ( Rif’at Achmad ).