Polres Lubuk Linggau Ungkap 15 Kasus 3C Selama Mei 2026, Pelaku Kejahatan Bersenjata Akan Ditindak Tegas

Berita Daerah121 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Polres Lubuk Linggau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama periode 1 hingga 31 Mei 2026.

Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana 3C. Rinciannya, 4 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 13 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat sekaligus menindaklanjuti atensi dan arahan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, terkait pemberantasan kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, yakni AS alias Cidul (19), CM (28), HF alias Hen (46), RS alias Raja (18), HFA (16), dan NIS (15). Para tersangka saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Arjunadi diwakili Kabag Ops, Kompol Robi Sugara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan melaksanakan berbagai program yang dicanangkan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., khususnya
menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Lubuk Linggau dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Seluruh personel akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada Polres Lubuk Linggau maupun Polsek jajaran.

“Kami siap melayani dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat selama 24 jam. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.
Terkait penanganan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pelaku kejahatan lainnya yang membahayakan masyarakat,
Kompol Robi Sugara beberapa tahun yl menjabat Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau ini menegaskan pihaknya akan bertindak tegas sesuai Maklumat dan arahan Kapolda Sumatera Selatan.

“Sebagaimana maklumat dan penegasan Bapak Kapolda Sumatera Selatan, terhadap pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan, melarikan diri, atau menggunakan senjata api rakitan, senjata tajam maupun alat berbahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan petugas, maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Robi saat pers liris didampingi Kasi Humas, AKP Alwi, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I, Aiptu Erwinsyah, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I, Ipda Hari Ardiansyah, Kasubsektor Lubuk Linggau Timur II, Iptu Samsudin
dan anggota Propam Polres Lubuk Linggau ini.

Bahkan, apabila pelaku tetap tidak mengindahkan peringatan petugas, tindakan pelumpuhan akan dilakukan.
“Jika telah diberikan peringatan sesuai prosedur, termasuk tembakan peringatan, namun pelaku tetap melakukan perlawanan atau membahayakan keselamatan orang lain, maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tembak ditempat bagi pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sebagaimana arahan Kapolda Sumatera Selatan,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *