Polres Metro Jakut Amankan Dua Terduga Pelaku Dugaan Penistaan Agama di Booth The Sounds Project Ancol

Berita54 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama yang berawal dari beredarnya video tantangan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras di salah satu booth festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R, perempuan, dan E, laki-laki. Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Oki Waskito mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing R dan E dalam peristiwa tersebut.
“Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kita arah penyidikan,” kata Oki kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, pada (12/8/2026).

Menurut Oki, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di booth tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada dua itu yang kita amankan, kita masih melakukan pendalaman, khususnya untuk dua yang tadi disebutkan tadi,” ujarnya.

Oki belum memerinci peran R dan E dalam kejadian tersebut. Namun, dia memastikan keduanya merupakan orang yang terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.
“Untuk perannya masih kita dalami,” kata Oki.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Penyidik juga telah mengamankan dua barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Selanjutnya, selain memeriksa saksi-saksi, dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti autentik elektronik. Jadi ada dua yang kita ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama,” ujar Oki.

Barang bukti elektronik tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengetahui secara lebih jelas konteks, rangkaian kejadian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video.

Polres Metro Jakarta Utara selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Oki mengatakan gelar perkara direncanakan dilakukan pada Rabu malam atau paling lambat (13/8/2026).
“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik. Sekali lagi, direncanakan kalau tidak nanti malam, besok akan dilakukan peningkatan menjadi proses sidik,” tuturnya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan saksi-saksi sebelum menentukan konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur pidana dan para terduga pelaku dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana, mereka dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama, termasuk Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video tantangan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras di salah satu booth festival musik beredar di media sosial. Peristiwa itu kemudian menuai reaksi luas dan dilaporkan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *