Polres Muratara Amankan Oknum Tenaga Pendidik Terkait Dugaan Pencabulan Anak

Berita Daerah83 Dilihat

DetikSR.id MURATARA — Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Muratara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/382/X/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 Oktober 2026. Laporan dibuat oleh orang tua korban.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui KBO Satreskrim PPA dan PPO, Ipda Hendri Martadinata, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial L.A. (36), yang disebut sebagai tenaga pendidik, untuk menjalani proses hukum.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Muratara telah mengamankan seorang laki-laki berinisial L.A. (36),” ujar Ipda Hendri Martadinata kepada awak media.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan terduga pelaku, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Ipda Hendri menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkara tersebut kini ditangani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum pidana yang berlaku,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *