DetikSR.Id MURATARA – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu berat bruto 7,67 gram.
Adapun tersangkanya yakni DA (30) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ia ditangkap pada diamankan dalam penyergapan di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 21.00 wib.
” Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/02/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Januari 2026, ” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Rernarkoba , IPDA Marhan Saputra,SH
Lebih Lanjut dijelaskan Kasat, barang haram dapat merusak anak bangsa itu, ditemukan saat digeledah petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,67 gram, serta satu bungkus kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai pengedar dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika,”jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 610 ayat (2) huruf (a) sebagai pasal primer, dan pasal 609 Ayat (2) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“ Penangkapan tersangka merupakan komitmen Polres Muratra untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Muratara “, pungkasnya. (Rif’at Achmad ).






