DetikSR.Id Karawang – Law Firm Graha Nusantara Ganapati selaku kuasa hukum dari Cecep Cahya resmi melayangkan surat somasi no : 001/Somasi I/I/2026 kepada PT. Karawang Citra Pertiwi selaku pengembang perumahan Socia Garden yang berlokasi di jalan baru Tanjung Pura Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur.
Surat Somasi ini dilayangkan karena di duga Developer perumahan Socia Garden tersebut di duga wanprestasi dengan melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan di duga melakukan sejumlah pelanggaran administratif dalam melaksanakan perjanjian jual antara konsumen dengan pihak pengembang.
Amat, SH selaku kuasa hukum Cecep Cahya dari Law Firm Graha Nusantara Ganapati menyampaikan, bahwa kliennya pada tanggal 28 Juni 2024 telah melakukan jual beli rumah dengan PT. Karawang Citra Pertiwi selaku developer perumahan Socia Garden, saat itu klien kami membawa persyaratan persyaratan dan uang sebesar Rp. 3.000.000,- sebagai uang muka atau Down Payment (DP) untuk proses kredit rumah yang berlokasi di Blok E06 No. 12 B Perumahan Socia Garden.
“Selanjutnya pihak PT. Karawang Citra Pertiwi melanjutkan proses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan proses melalui Bank BTN cabang Karawang. Namun hingga masuk angsuran ke-18, klien kami belum menerima serah terima kunci rumah,” ucapnya, Senin (20/1/2026)
Amat mengatakan, klien kami, Cecep Cahya merasa di bohongi pihak developer, karena sesuai PPJB paling lambat tanggal 28 Desember 2025 pihak developer akan melakukan serah terima kunci satu unit rumah di perumahan Socia Garden namun hingga kini proses serah terima tidak kunjung terlaksana, padahal klien kami tidak pernah telat membayar angsuran kepada Bank BTN. Berdasarkan hal tersebut kami menganggap PT. Karawang Citra Pertiwi telah melakukan wanprestasi, bahkan berdasarkan pantauan di lapangan, rumah yang yang berlokasi di Blok E06 No.12 B tersebut masih dalam tahap pembangunan belum rampung dan belum layak huni.
“Berdasarkan hal tersebut, kami mensomasi PT. Karawang Citra Pertiwi dengan sejumlah pasal pidana maupun perdata, diantaranya pasal KUHPerdata pasal 1266, 1267 dan pasal 1365, undang undang perlindungan konsumen pasal 7 dan pasal 378 KUHP Jo 55, 56 tentang perbuatan tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Dikesempatan ini Amat mempertanyakan mengapa pihak developer tidak menotarilkan PPJB klien kami dan mengapa pihak developer membuat surat kuasa hanya di bawah tangan, hal ini menjadi tanda tanya besar buat kami selaku konsumen perumahan Socia Garden,”tuturnya.
Amat mendesak pihak PT. Karawang Citra Pertiwi segera menyerahkan 1 unit bangunan rumah di perumahan Socia Garden atau mengganti kerugian keterlambatan yang menjadi hak klien kami, jika tidak mengindahkan somasi ini maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.(Rtn)






