Polres Muratara Polda Sumsel Musnahkan BB 992,02 gram Narkotika. Selamatkan Lebih dari 1000 Anak Bangsa

Berita Daerah65 Dilihat

DetikSR.Id MURATARA – Kepolisian Musi Rawas Utara ( Polres Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 992,02 gram di Mapolres Muratara,Jumat(07/03/2025).

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dipimpin Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani diwakili Wakapolres Kompol M Yunus. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Marhan Saputra dan jajaran.

Kasat Narkoba, AKP Marhan menjelaskan pemusnahan BB ini merupakan hasil dari ungkap kasus yang mereka lakukan sebelumnya, dengan tersangka Yayan (43) yang diamankan Rabu(20/01/2025 ) sekitar pukul 20.30 Wib di rumah makan Surya, di Desa Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Saat diamankan, BB yang berhasil kita amankan satu kantong asoy hitam yang didalamnya berisikan plastik teh China yang bertuliskan GUANYINWANG warna gold.

Pada saat dibuka dan disaksikan oleh tersangka didalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1.020 Gram yang diselipkan tersangka di belakang baju. ” Dari barang bukti yang diamankan, 992,02 gram tadi sudah dimusnahkan dengan cara diblender.Lima gram digunakan sebagai sampel pengujian di Laboratorium Kriminalitas Palembang dan lima gram lainnya digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan,” ungkap Kasat.

Untuk tersangka sendiri lanjutnya, ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. “Dari BB yang kita amankan ini, jika dalam 1 gram dapat disalahgunakan untuk lebih kurang 10 orang saja, maka pemusnahan sebanyak 992,02 gram ini dapat menyelamatkan kurang lebih 10.000 orang,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat mengungkapkan pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Muratara, Yayan (43) diringkus personil Satres Narkoba Polres Muratara karena masuk jaringan bandar Sabu dari Pekan Baru. Tersangka Yayan sudah jadi incaran polisi sejak tahun 2021.

“Tersangka memang bandar yang sudah lama jadi incaran kita. Bahkan sejak tahun 2021. Tersangka mengedarkan barang haram ini ke desa-desa, seperti Desa Surulangun, Sungai Baung hingga Desa Pulau Kidak ” ujarnya.

Menurut tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pekan Baru dan akan segera diedarkan di beberapa wilayah di Muratara. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *