Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita175 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencuat dan mengguncang lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Isu sensitif tersebut menyeret sejumlah nama perwira tinggi dan mantan pejabat utama Polri, termasuk Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Informasi yang beredar pada (3/11/2026) menyebutkan bahwa sejumlah personel kepolisian diduga terseret dalam persoalan penyadapan terhadap komunikasi pejabat tinggi negara. Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut menjadi salah satu sasaran dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Bahkan, muncul klaim bahwa sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi resmi yang dapat memastikan bahwa Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Nama Pejabat dan Mantan Kapolri Ikut Disebut

Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan karena sebelumnya menjabat sebagai Kapolri selama lebih dari lima tahun, sebelum kemudian digantikan oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.

Listyo selanjutnya disebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Selain Listyo, dua perwira tinggi Polri yang turut disebut dalam informasi tersebut adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Nama-nama tersebut mencuat bersamaan dengan beredarnya informasi mengenai pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel kepolisian. Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Mabes Polri Belum Memberikan Konfirmasi Menyeluruh

Di tengah derasnya informasi yang berkembang, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap kabar yang beredar.

“Jadi sedang kami cek saat ini,” ujar Isir saat dikonfirmasi di Mabes Polri, pada (3/11/2026).

Ia belum mengungkap secara terperinci identitas pihak-pihak yang diperiksa, materi pemeriksaan, maupun status hukum mereka.

Ketika kembali dimintai penjelasan, Isir menyampaikan bahwa perkembangan informasi akan disampaikan kemudian.

“Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang beredar masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari institusi kepolisian.

Dugaan Penyadapan Menjadi Persoalan Serius

Apabila dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden benar terjadi, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran privasi atau penyalahgunaan perangkat elektronik.

Kasus tersebut berpotensi menyentuh aspek keamanan negara, perlindungan komunikasi pejabat tinggi negara, serta integritas sistem pengamanan informasi di lingkungan pemerintahan.

Penyidik perlu mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, perangkat atau teknologi apa yang digunakan, siapa yang memiliki akses terhadap sistem tersebut, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perintah atau memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

Selain itu, dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal juga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan bukti digital, rekam jejak akses, perangkat komunikasi, serta keterangan para pihak yang berkaitan.

Pembuktian tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada beredarnya nama-nama pejabat, melainkan benar-benar mengungkap fakta dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Transparansi Polri Menjadi Sorotan Publik

Munculnya nama mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi dalam isu yang menyangkut keamanan Presiden menempatkan Polri pada tuntutan transparansi yang besar.

Publik membutuhkan penjelasan resmi mengenai apakah benar terjadi penyadapan, siapa yang menjadi sasaran, kapan peristiwa itu berlangsung, serta apakah sudah ada pihak yang secara sah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian juga diperlukan untuk membedakan antara pemeriksaan internal, klarifikasi, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Kelima hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan dalam pemberitaan.

Hingga saat ini, pernyataan Mabes Polri yang menyebut masih mengecek informasi tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik.

Kasus ini membutuhkan pengungkapan yang terbuka, objektif, dan berbasis bukti. Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden benar terjadi, pelakunya harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, siapa pun yang namanya disebut juga tetap harus mendapatkan perlindungan asas praduga tidak bersalah sampai kesalahannya terbukti melalui proses peradilan.

Mabes Polri diharapkan segera memberikan penjelasan komprehensif agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin luas dan mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *