Polsek Lubuk Linggau Barat Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Berita Daerah120 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelurahan Bandung Ujung. Seorang pemuda berinisial AS (19), warga Jalan Patimura, Kelurahan Muara Enim, ditangkap kurang dari 12 jam setelah melancarkan aksinya, Sabtu (2/5/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 2 Mei 2026, dengan pelapor Sevran Arta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Garuda, RT 01, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Aksi tersebut baru diketahui korban, Susnitawati, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat diperiksa, plafon ruang tamu ditemukan dalam kondisi jebol.

Pelaku diduga masuk melalui bagian atas rumah dan menggasak sejumlah barang berharga, di antaranya:
1 unit ponsel OPPO A6X warna ungu
1 unit ponsel OPPO Reno 6 warna biru
1 unit ponsel OPPO Reno 8 warna hitam
Uang tunai sebesar Rp120 ribu
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, tim bergerak cepat dan melakukan penyergapan pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka AS berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.

Modus: Masuk Lewat Plafon
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan aksinya seorang diri. Ia memanjat tembok, masuk melalui jendela yang terbuka, lalu naik ke plafon dan menjebolnya untuk masuk ke dalam rumah.

Pelaku menggunakan senter untuk memudahkan pencarian barang di dalam ruangan yang gelap. Setelah mengambil ponsel dan uang tunai dari atas lemari, ia keluar melalui jalur yang sama.
Barang hasil curian rencananya akan dijual, sementara uang tunai telah habis digunakan oleh pelaku.
Proses Hukum

Saat ini, tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap akses masuk rumah seperti pintu, jendela, dan plafon yang berpotensi menjadi celah tindak kejahatan.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan, masyarakat diminta segera menghubungi pihak kepolisian terdekat. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *