Polsek Lubuk Linggau Timur I Gelar Binluh Kamtibmas, Warga Diminta Waspadai Karhutla dan Patuhi Izin Keramaian

Berita Daerah670 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Kamtibmas kepada masyarakat di wilayah hukumnya yakni Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Senen (10/8/2026).

Kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya berbagai gangguan Kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau agar segera melaporkan kepada Polres Lubuk Linggau maupun Polsek setempat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau menjadi korban kejahatan.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I Iptu Jumar Bolivar disampaikan Kanit Binmas Aiptu Ardiansyah didampingi Kasium Aiptu Rudi, serta dihadiri Lurah Cereme Taba, Rio Juansa dan 10 RT dalam wilayah Kelurahan Cereme Taba.

Sejumlah imbauan penting kepada masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam Binluh tersebut yakni persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Warga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, terutama di tengah kondisi yang berpotensi memicu kebakaran.

Apabila terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas agar dapat dengan cepat diteruskan kepada pihak terkait, termasuk petugas pemadam kebakaran (PBK).

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan Karhutla. Jika terjadi kebakaran, segera laporkan dan koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin,” imbauannya.

Mantan Bhabinkantibmas Kelurahan Cereme Taba ini, selain Karhutla, masyarakat juga diingatkan mengenai kegiatan keramaian. Setiap kegiatan yang mengundang banyak orang harus memperhatikan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Polsek juga mengingatkan agar kegiatan hiburan masyarakat tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas, termasuk penggunaan musik dengan volume keras yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Setiap potensi gangguan maupun tindak kejahatan agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

“Jangan takut melapor. Apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan, segera hubungi Polres Lubuk Linggau atau Polsek terdekat,” menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan Binluh Kamtibmas tersebut. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *