Polsek Lubuk Linggau Utara I, Tangkap Pelaku Pencurian Tas dan Tiga Ponsel Pengunjung Kafe

Berita Daerah77 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kafe di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial RA (33) ditangkap setelah diduga mencuri tas berisi barang-barang berharga milik seorang pengunjung.

Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithia Bagus Arjuni melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I didampingi Kanit Reskrim, IPDA Beny Kurniawan menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Tiara Anggraini, warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di Kafe Melodi Cinta (MC), Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Saat itu korban baru menyadari tas miliknya tertinggal di atas meja setelah hendak pulang bersama dua rekannya.

Ketika kembali masuk ke dalam kafe untuk mengambil tas tersebut, korban mendapati barang miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Tas tersebut diketahui berisi dompet serta tiga unit telepon genggam.

Korban sempat mencurigai seorang pria yang sebelumnya duduk tidak jauh dari lokasi meja tempat tas diletakkan. Namun saat dilakukan pengecekan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi bergerak melakukan penangkapan. RA akhirnya diamankan saat berada di kawasan Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil tas milik korban karena berniat untuk menguasai barang tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa tas korban dibuang oleh pelaku di pinggir jalan guna menghilangkan jejak, sementara barang-barang berharga yang berada di dalamnya diambil dan dikuasai.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat RA dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Lubuk Linggau. ( Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *