DetikSR.id MUSIRAWAS — Pelarian seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, berakhir.
Tersangka berinisial AMA (42), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2026.
” Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B-04/II/2026/SPKT/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel, tertanggal 18 Februari 2026 “, ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Beliti, Iptu Miming Wijaya , Kamis(25/9/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di areal perkebunan PT AKL, tepatnya di Blok 20 J.06, Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tuah Negeri (TPK), Kabupaten Musi Rawas, pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam aksinya, tersangka diduga memanen buah kelapa sawit milik PT AKL bersama seorang rekannya berinisial TA, yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Keduanya diduga mengambil sebanyak 55 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa dodos. Akibat kejadian tersebut, pihak PT AKL mengalami kerugian sekitar Rp1.395.000.
Ditangkap di Rumah
Proses penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gita Loris untuk mengambil apel dan memberikan arahan kepada personel Unit Reskrim.
Arahan tersebut diberikan sebelum personel bergerak melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.
Setelah tiba di rumah tersangka, personel Unit Reskrim langsung mengamankan AMA.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.( Rif’at Achmad )






