DetikSR.id MUSIRAWAS – Jajaran Polsek Muara Lakitan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak (curnak) yang terjadi di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian satu ekor sapi milik warga di lahan PT Bina Sain Cemerlang, Dusun VIII, Desa Sungai Pinang.
Kapolres Musi Rawas , AKBP Agung Adhitya Pranata melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Herdrawan SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin Friansyah menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama Efriansyah (43), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.00 WIB, kami langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan,” ujar IPDA Erwin Friansyah.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pelaku sedang menyembelih dan memotong sapi hasil curian tersebut. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Muhlisin (46), warga Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, serta Firmansyah (29), seorang karyawan swasta yang tinggal di mess pekerja PT Lonsum, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menangkap sapi milik korban yang sedang dilepas liar, kemudian mengikatnya di pohon kelapa sawit sebelum disembelih dan dipotong menggunakan parang serta kapak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah kapak, satu bilah parang, serta satu ekor sapi yang telah dipotong menjadi lima bagian. Barang bukti sapi tersebut selanjutnya dikembalikan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Lakitan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial CD yang berhasil melarikan diri.
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1) KUHPidana. ( Rif’at Achmad )






