DetikSR.Id MURATARA – Unit Reskrim Polsek Muara Rupit Polres Musi Rawas Utara ( Utara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel) berhasil mengungkap kasus Non TO Operasi Sikat Musi I tahun 2025, Kamis(15/05/2025) sekira pukul 01.00 Wib.
Adapun tersangkanya yakni Paisol (47), merupakan residivis kasus yang sama pencurian dengan pemberatan ( Curat ) ini , warga Dusun 04 Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara . ” Penangkapan tersangka atas laporan korban Aidil Putra (29) warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara ini, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 09 / V / 2025 /SPKT/ Polsek Muara Rupit/ polres muratara/polda sumsel, tanggal 14 Mei 2025 Pasal 363 KUHP “, ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Muara Rupit,
AKP Dhenny Satriya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal diterima Media terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT, Sabtu(17/05/2025).
Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka harus menginap di hotel prodeo Mapolsek Muara Rupit ini berawal, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira jam 02.30 Wib , korban terbangun dari tidur hendak buang air kecil. Dan melihat dinding papan rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan korban melihat dua Unit Hp merek VIVO Y25 warna biru muda dengan IMEI1 860735051363455 IMEI2 860735051363448 dan handphone VIVO Y50 warna biru tua dengan IMIE1 862101040263355 IME2 862101040263348 dan juga kwitansi pembayaran tanah yang diletakkan diatas meja sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Muara Rupit. Nah, adanya laporan korban lanjut Kapolsek, petugas Unit Reskrim Polsek Muara Rupit melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira Jam 01 00 Wib terlebih dahulu telah diamankan seorang laki laki yang bernama Efriansyah alias Nang Dung didapat Memegang Hp Milik korban jenis VIVO Y50. Dan pada saat itu, Nang Dung mengatakan bahwa dirinya mendapat Hp Jenis VIVO Y50 Tersebut dari tersangka.
Berbekal keterangan ini, ia memerintahkan Kanit Reskrim , Ipd Paisal untuk melakukan upaya penyelidikan lanjutan untuk mencari tahu keberadaan tersangka . Dan hari Jumat Tanggal 16 Mei 2025 sekira jam 14.00 Wib Kanit Intel Polsek Muara Rupit, Aiptu Feri memberikan inpormasi bahwa tersangka bersembunyi dikebun didaerah Desa Pantai. Dan giat upaya penegakan hukum langsung dipimpin Kapolsek, kendati sempat akan melarikan diri, dengan kesigapan petugas , tersangka dapat diamankan berikut barang bukti Hp Jenis VIVO Y25 milik korban yg belum sempat dijual .
” Tersangka merupakan residivis perkara , pencurian yang mana sudah dua kali menjalani hukuman pertama Di Polsek Karang Dapo dgn perkara Curat mendapat hukuman 2.5 tahun dan setelah keluar kembali melakukan di wilayah Polsek Muara Rupit , Curat mendapat hukuman 3 tahun” , pungkasnya ( Rif’at Achmad ).