Polsek Tamansari Ringkus Otak Lapangan Komplotan Jambret Kalung Emas

TNI / POLRI61 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Barat – Jajaran Polsek Metro Tamansari kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan menangkap tersangka berinisial D, yang diketahui merupakan eksekutor utama dalam komplotan spesialis penjambretan kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Akp Egy Irwansyah mengatakan, tersangka D yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis sore (4/6/2026).

“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi. Yang bersangkutan berhasil kami amankan di wilayah Penjaringan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar, Jumat, 5/6/2026

Saat dilakukan penangkapan di sebuah pangkalan di pinggir jalan, tersangka sempat berupaya melarikan diri.

Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku melakukan tindak kejahatan.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan anggota komplotan lainnya saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan aksi penjambretan serupa lebih dari tiga kali di wilayah Jakarta Barat.

Penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah anggota komplotan tersebut.

Sebelumnya, Polsek Metro Tamansari telah menangkap tersangka I yang berperan sebagai joki sepeda motor, serta tersangka N yang bertugas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Polisi juga berhasil mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M yang diduga menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak.

Komplotan ini diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban di wilayah Tamansari dengan nilai kerugian sekitar Rp9 juta.

Dalam aksinya, mereka juga dibantu seorang pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target.

Hingga kini, pelaku S masih dalam pengejaran petugas.

Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan.

Polsek Metro Tamansari menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku yang masih buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara para penadah dikenakan Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.(Red)

( Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *