Polsek Tambora Berhasil Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN, Tiga Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda

TNI / POLRI580 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Polsek Tambora berhasil membongkar komplotan pencuri kabel gardu milik PLN yang meresahkan warga dan menyebabkan kerugian besar. Ironisnya, aksi kriminal ini didalangi oleh mantan teknisi PLN yang memanfaatkan keahliannya untuk membobol infrastruktur kelistrikan dengan cepat dan efisien.

Dalam keterangan pers, Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku bermula dari laporan gangguan listrik yang diterima Call Center PLN pada Rabu, 26 November 2025. Setelah petugas melakukan pemeriksaan di Jalan Pengukiran, Pekojan, Jakarta Barat, diketahui bahwa kabel gardu sepanjang 30 meter senilai Rp 28 juta telah hilang.

“Berdasarkan rekaman CCTV warga dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kompol Kukuh dalam konferensi pers pada Selasa, 6 Januari 2026.

Lebih lanjut, Kompol Kukuh menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, polisi menangkap tiga tersangka pada 30 Desember 2025 di lokasi yang berbeda. AP (46) dan N (41) ditangkap di BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara EM (49) ditangkap di kawasan Caman Raya, Bekasi. Hasil pemeriksaan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa N adalah mantan teknisi PLN. Ia memahami prosedur teknis pemotongan kabel gardu tanpa menimbulkan kecurigaan dalam waktu singkat.

” Tersangka N adalah otak dari aksi ini. Mereka telah beraksi sebanyak delapan kali di lokasi yang berbeda, dengan total kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 220.873.000,” tegas Kompol Kukuh.

Para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis. Mereka mendatangi lokasi gardu, memotong kabel, lalu menjual hasil curian tersebut. Ironisnya, kabel bernilai puluhan juta rupiah itu dijual dengan harga yang sangat rendah. Untuk kabel sepanjang 30 meter, komplotan ini hanya memperoleh Rp 2,4 juta, yang kemudian dibagi dengan masing-masing pelaku mendapatkan sekitar Rp 700 ribu, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional.

Menanggapi kasus ini, Manager PLN UP3 Bandengan, Meyrina P. Turambi, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang mengaku sebagai petugas PLN. “Kami meminta pelanggan untuk selalu menanyakan identitas resmi petugas yang datang. Jika ada hal yang mencurigakan, segera hubungi Call Center PLN untuk verifikasi,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah alat pemotong kabel yang digunakan untuk beraksi. Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa. Aksi pencurian kabel gardu berdampak langsung pada gangguan listrik, yang menghambat aktivitas warga dan pelayanan publik. Polisi menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah dan lokasi lain yang menjadi target komplotan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *