Ponto Warning Keras! “Jangan Lahirkan Kekuasaan Baru di Balik Seragam Penegak Hukum

Berita28 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Sabtu.8/11/2025 Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, periode 2011- 2013, sekaligus pengamat intelijen, Hukum, dan keamanan Nasional, menyampaikan pandangan tajamnya mengenai wacana yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem Hukum Nasional.

Menurut Ponto, gagasan tersebut keliru secara konstitusional dan justru berpotensi melahirkan lembaga superbody yang kebal dari pengawasan Hukum.

“Menegakkan Hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum,” ujar Ponto di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Ponto menjelaskan, istilah “penyidik utama” yang kini ramai diperbincangkan tidak memiliki dasar Hukum dalam sistem perundang-undangan Nasional.
Ia menilai, istilah tersebut bisa menimbulkan kesan seolah-olah Polri memiliki hak komando atas lembaga penegak Hukum lain, termasuk Kejaksaan, KPK, PPNS, hingga Polisi Militer TNI.

“Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar Hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, konsep Negara Hukum bisa berubah jadi Negara kekuasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ponto menyoroti Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Polri adalah penegak Hukum, bukan satu-satunya lembaga yang berwenang menyidik. Ia menegaskan, penyidikan hanyalah bagian dari rangkaian penegakan Hukum, bukan fungsi eksklusif milik Polri.

“Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum Nasional,” ujarnya.
Lanjut, Ponto juga mengkritik pihak-pihak yang mencoba menggunakan istilah primary investigator untuk memberi kesan akademis pada gagasan itu. Menurutnya, penggunaan istilah asing tanpa dasar Hukum Nasional justru membingungkan dan menyesatkan Publik.

“Istilah itu tidak dikenal dalam sistem Hukum kita. Jangan sampai konsep penegakan Hukum dipelintir menjadi ajang perebutan kewenangan,” tutur mantan Kepala BAIS itu.
Ia menegaskan, fungsi koordinasi Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diatur dalam KUHAP maupun UU Polri bersifat administratif, bukan struktural. Karena PPNS dibentuk melalui undang-undang sektoral (lex specialis), kedudukannya setara dengan lembaga penyidik lain.
“Tafsir yang salah terhadap fungsi koordinasi bisa berbahaya, karena berpotensi menciptakan dominasi kelembagaan,” tegasnya.

Terkait sikap “alergi” Kejaksaan terhadap istilah penyidik utama, Ponto justru menilai hal itu sebagai sikap kelembagaan yang sehat.
“Itu bukan bentuk rivalitas antar lembaga, melainkan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga keseimbangan Hukum Nasional,” katanya.

Di akhir pemaparannya Ponto menegaskan pentingnya menjaga prinsip checks and balances agar penegakan Hukum tidak bergeser menjadi monopoli kekuasaan.

“Negara Hukum tidak boleh memberikan monopoli kebenaran kepada satu lembaga. Kalau penyidikan hanya boleh dilakukan oleh satu pihak, maka fungsi kontrol mati, dan keadilan ikut dikubur bersamanya,” pungkasnya.

Pandangan keras Soleman B. Ponto ini menjadi sorotan di kalangan akademisi dan penegak Hukum. Banyak yang menilai, kritiknya merupakan peringatan dini terhadap bahaya sentralisasi kewenangan penyidikan, terutama di tengah pembahasan revisi KUHAP dan reformasi kelembagaan Hukum yang sedang bergulir.
Penutup.( Rls /Red/erk )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *