PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Jadi Rp286,84 Triliun, Aktivitas Judol Masih Masif

Berita49 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas judi online (judol) di Indonesia mencapai sekitar Rp359,81 triliun sepanjang 2024.

Angka tersebut kemudian mengalami penurunan pada 2025. PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang tahun tersebut mencapai sekitar Rp286,84 triliun, atau turun sekitar 20,3 persen dibandingkan 2024.

Penurunan ini menjadi catatan penting karena merupakan kali pertama nilai perputaran dana judi online mengalami penurunan setelah terus meningkat sejak 2017.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penurunan tersebut merupakan perkembangan positif dalam upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di sektor keuangan dan sosial.

“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah,” kata Ivan dalam keterangannya pada (27/8/2026).

Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online pada 2025 tersebut terjadi dalam sekitar 422,1 juta transaksi. Dengan demikian, meskipun nilai uang yang berputar mengalami penurunan, aktivitas transaksi judi online masih berlangsung dalam jumlah yang sangat besar.

Penurunan
Penurunan tidak hanya terjadi pada total perputaran dana, tetapi juga pada nilai deposit judi online.
PPATK mencatat total deposit judi online pada 2024 berada di kisaran Rp51,3 triliun. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp36,01 triliun pada 2025.

Sepanjang 2025, tercatat sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal pembayaran, termasuk perbankan, dompet digital, dan QRIS.

Namun, PPATK mengingatkan bahwa penurunan nilai transaksi bukan berarti aktivitas judi online telah berhenti. Modus transaksi justru terus mengalami perubahan, termasuk dengan penggunaan instrumen pembayaran digital dan transaksi bernilai lebih kecil.

Salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah meningkatnya penggunaan QRIS sebagai sarana deposit. Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen frekuensi deposit, atau sekitar 305,35 juta transaksi, menggunakan QRIS dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun.

Pada triwulan I 2026, proporsi transaksi deposit melalui QRIS kembali meningkat hingga sekitar 88,6 persen.
PPATK menegaskan bahwa QRIS sendiri merupakan instrumen pembayaran yang legal. Persoalan muncul ketika fasilitas pembayaran tersebut disalahgunakan oleh jaringan judi online.

Karena itu, pengawasan terhadap penyedia jasa pembayaran, merchant, serta pola transaksi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Memasuki 2026, aktivitas judi online masih menunjukkan nilai transaksi yang signifikan.
Pada triwulan I 2026, PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp40,3 triliun, dengan total deposit sekitar Rp10,59 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun tren tahunan mengalami penurunan, aktivitas judi online masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

PPATK menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan dengan memblokir situs atau memutus akses digital. Penelusuran dan pemutusan aliran dana juga menjadi bagian penting karena jaringan judi online kerap memanfaatkan berbagai rekening dan instrumen pembayaran untuk menerima deposit maupun memindahkan hasil perjudian.

Dalam upaya memutus aliran dana tersebut, PPATK terus melakukan analisis terhadap rekening-rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Hingga saat ini, sebanyak 5.762 rekening bandar judi online telah dihentikan transaksinya.
Selain penghentian transaksi, upaya penegakan hukum juga telah menghasilkan penyitaan aset.

PPATK mencatat sekitar Rp588,62 miliar dana yang berkaitan dengan judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ivan menjelaskan, jumlah tersebut belum mencakup dana yang masih dalam status pemblokiran oleh penyidik maupun dana yang perkara hukumnya masih berjalan dan belum memperoleh putusan pengadilan.

Dengan demikian, nilai aset yang berhasil diamankan berpotensi bertambah seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan dan persidangan terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan judi online.

PPATK menegaskan pemberantasan judi online merupakan bagian dari penguatan fungsi intelijen keuangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aliran dana judi online juga dapat berkaitan dengan berbagai tindak pidana lain. PPATK sebelumnya mengungkap bahwa dana hasil judi online dapat bersinggungan dengan kejahatan seperti penipuan, narkotika, hingga perdagangan orang.

Karena itu, penanganan judi online dilakukan tidak hanya dengan mengejar pemain, tetapi juga dengan menelusuri bandar, rekening penampungan, pihak yang membantu mengalirkan dana, hingga aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Sepanjang 2025 hingga semester I 2026, PPATK juga telah menyampaikan 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum. Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana.

Penguatan pemberantasan tindak pidana melalui intelijen keuangan tersebut turut didukung dengan peningkatan kapasitas kelembagaan PPATK.
Atas dukungan Presiden Prabowo Subianto, anggaran PPATK disebut mengalami peningkatan lebih dari 100 persen.

Tambahan dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan PPATK dalam mengawasi dan menganalisis aliran dana yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.
Ivan menegaskan pengawasan tidak hanya difokuskan pada judi online, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan keuangan lainnya.

“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana, termasuk judi online, korupsi, narkotika, kejahatan perbankan, pasar modal, hingga kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam,” tegas Ivan.

Penurunan perputaran dana judi online dari Rp359,81 triliun pada 2024 menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 menjadi sinyal positif bagi pemerintah dalam upaya menekan praktik perjudian daring.
Namun, besarnya nilai transaksi yang masih tercatat menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai.

Perubahan modus, penggunaan kanal pembayaran digital, serta transaksi dengan nominal lebih kecil menjadi tantangan baru yang harus diantisipasi.

PPATK menilai pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh melalui edukasi masyarakat, pemutusan akses digital, pengawasan sistem pembayaran, pemblokiran rekening, penelusuran aset, hingga penindakan hukum terhadap bandar dan pihak-pihak yang terlibat.

Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap ruang gerak jaringan judi online semakin sempit dan aliran dana yang selama ini menopang aktivitas perjudian dapat terus ditekan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *