Pramono Anung Dukung Pengusutan Dugaan Penipuan Rekrutmen Damkar, Pelamar Rugi Rp70 Juta

Berita147 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum terkait dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas pemadam kebakaran (Damkar) DKI Jakarta. Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Jakarta Timur mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta karena dijanjikan dapat diloloskan menjadi petugas Damkar.

Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Saya sebagai Gubernur Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum,” kata Pramono saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta, pada (30/9/2026).

Pramono mengatakan, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapa pun pejabat itu, begitu tahu dilakukan, walaupun prosesnya masih berjalan saya akan hentikan sebagai ASN DKI Jakarta,” tegasnya.

Menurut Pramono, tidak boleh ada ruang kompromi terhadap praktik yang mencederai proses rekrutmen aparatur pemerintah, terlebih apabila memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan sebagai petugas Damkar.

“Sehingga dengan demikian enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut,” ujarnya.

Pelamar Mengaku Rugi Rp70 Juta

Kasus tersebut diungkap Wintarko Setiawan (31), warga Jakarta Timur. Wintarko mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam proses rekrutmen petugas Damkar DKI Jakarta.

Dia mengaku menyerahkan uang sebesar Rp70 juta kepada seseorang setelah dijanjikan dapat membantu meloloskannya menjadi petugas Damkar Jakarta.

“Saya kerugian totalnya Rp70 juta, yang dia janjikan itu bisa membawa dan meloloskan saya menjadi petugas Damkar Jakarta,” kata Wintarko.

Wintarko menuturkan, persoalan itu bermula ketika dirinya berbincang dengan seorang rekan kerja yang merupakan guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kramat Jati pada Agustus 2025.

Sebelumnya, Wintarko mengaku pernah mengikuti proses seleksi petugas Damkar pada 2018-2019. Namun, setelah mengikuti sejumlah tahapan tes, dia dinyatakan tidak lolos.

Dalam perbincangan tersebut, Wintarko mengaku dikenalkan kepada seseorang yang disebut memiliki akses atau hubungan dengan pihak Damkar. Kepadanya kemudian ditawarkan bantuan untuk dapat lolos dalam proses rekrutmen.

“Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak damkar, katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil,” tuturnya.

Untuk memenuhi uang yang diminta, Wintarko mengaku harus meminjam dana sebesar Rp70 juta dari Bank DKI dengan menggunakan jaminan.

Namun, setelah uang diberikan, janji untuk meloloskannya sebagai petugas Damkar disebut tidak pernah terealisasi.

“Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar,” ujar Wintarko.

Merasa tidak memperoleh kepastian, Wintarko kemudian menghubungi pihak yang disebut menjanjikan kelulusan tersebut melalui WhatsApp. Dia meminta kejelasan mengenai proses yang sebelumnya dijanjikan.

Dalam komunikasi itu, Wintarko juga menyampaikan niatnya untuk membawa persoalan tersebut ke kepolisian.

Menurut pengakuannya, pihak yang dihubunginya justru mempersilakan dirinya membuat laporan.

“Dia juga malah menantang saya bilang ‘silakan saja lapor ke Polres, saya akan ikuti prosedur dari Polres juga segala macam’. Dari situ lah saya akhirnya melapor,” katanya.

Laporan ke Polisi Belum Mendapat Kejelasan

Wintarko kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Dia mengaku telah membuat laporan sejak awal Agustus, tetapi hingga kini belum mendapatkan perkembangan penanganan perkara yang dianggapnya signifikan.

Untuk mengetahui perkembangan laporan, Wintarko kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada (28/9/2026).

Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga seluruh rangkaian dugaan penipuan dapat diungkap secara terang, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bagi Wintarko, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai uang Rp70 juta. Dana tersebut merupakan pinjaman yang kini harus dia cicil setiap bulan.

Wintarko mengatakan dirinya harus membayar cicilan sekitar Rp2,1 juta setiap bulan. Nilai kewajibannya juga membengkak karena adanya bunga pinjaman.

“Saya kan berarti sudah setahun lebih bayarin. Minjam Rp70 juta kita mengembalikan tidak segitu, jadi Rp108 juta, karena di tiap bulannya kita bayar Rp2,1 juta,” ucapnya.

Dia berharap proses hukum berjalan hingga memberikan kepastian mengenai dugaan penipuan yang dialaminya. Wintarko juga berharap uang yang telah dikeluarkannya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik jual beli akses dalam proses rekrutmen aparatur pemerintah. Namun, keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan adanya ASN atau pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Pernyataan Pramono yang akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan bukti keterlibatan ASN menunjukkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pengungkapan perkara kepada proses hukum sekaligus membuka ruang untuk memberikan sanksi administratif apabila bukti keterlibatan aparatur pemerintah telah ditemukan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *