Praperadilan Oknum Kades Lubuk Muda Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Polres Musi Rawas Dinyatakan Sah

Berita Daerah67 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Mipta Choiri (MC), terkait penetapan dirinya seagai tersangka oleh Polres Musi Rawas.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam amar putusannya, hakim tunggal, Delima Mariaigo Simanjuntak , SH MH.
dengan panitera pengganti (PP), Yuliansyah. SH menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak, sehingga proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Musi Rawas tetap dinyatakan sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, pihak pemohon diwakili tim penasihat hukum Abu Bakar dan M. Hidayat. Sementara dari pihak termohon, Polres Musi Rawas diwakili Aiptu Budi Hartanto dari Seksi Hukum (Kasikum) Polres Musi Rawas.
Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disandang Mipta Choiri tetap berlaku dan penyidik Polres Musi Rawas berwenang melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diberikan kepada seseorang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka.

Namun setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pertimbangan hakim, permohonan yang diajukan pemohon tidak dikabulkan.
Putusan ini sekaligus memperkuat legalitas langkah penyidikan yang telah dilakukan Polres Musi Rawas dalam menangani perkara tersebut.

Seperti diketahui, Mipta Choiri resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lubuk Muda tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu menetapkan MC sebagai tersangka pada 13 April 2026.

Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan korupsi APBDes tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Diketahui, MC merupakan satu dari 13 kepala desa di Kabupaten Musi Rawas yang menerima perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, pada 26 Agustus 2025 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Terpisah Kapolres Musi Rawas,
AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra
kepada wartawan pasca ditolaknya permohonan praperadilan tersebut mengatakan secara otomatis penyediaan kasus tersebut akan dilanjutkan.

” Ya, tim penyidik Tindak Pidana khusus (pidsus) akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad).
.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *