Presiden Prabowo Buka Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, PKS Minta Seleksi Talenta Diperketat

Berita58 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Wacana pemerintah membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia di luar negeri mendapat respons positif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, PKS mengingatkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara selektif dan dengan mekanisme penyaringan yang ketat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid menilai, rencana pemberian kewarganegaraan ganda terbatas merupakan langkah yang dapat memberikan kesempatan bagi talenta-talenta terbaik Indonesia yang selama ini berkiprah di luar negeri untuk kembali berkontribusi bagi bangsa.

Meski demikian, menurut Kholid, penerapan kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara luas tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional.

Status kewarganegaraan ganda harus diberikan kepada orang-orang yang benar-benar memiliki keahlian dan kapasitas yang dibutuhkan Indonesia.

“Terbatas, jadi selektif. Tentu masalah ini tidak mudah ya. Jadi kita kalau pun dibuka seperti itu, opsi itu nanti sifatnya sangat selektif. Untuk apa? Demi talenta-talenta yang luar biasa yang dibutuhkan untuk Republik ini,” ujar Kholid seusai Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Parkir Timur Kantor DPTP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta, pada (17/8/2026).

Kholid mengatakan, hal utama yang perlu dilihat dari wacana tersebut adalah niat pemerintah untuk memberikan ruang lebih besar kepada warga Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dibutuhkan oleh negara.

Menurut dia, sebagian talenta Indonesia yang telah lama berkiprah di luar negeri dapat menghadapi persoalan ketika hendak kembali dan berkontribusi di Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang dapat memberikan kepastian sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional.

“Jadi yang ditangkap itu niat baik dari Presiden, bahwasannya untuk talenta-talenta yang luar biasa, agar dia tidak mudah atau tidak sulit untuk masuk kembali sebagai warga kita, maka dimudahkan di situ. Karena itu kata kuncinya adalah selektif atau sangat terbatas,” terang Kholid.

Ia menegaskan, prinsip kehati-hatian menjadi penting karena kebijakan mengenai kewarganegaraan berkaitan langsung dengan status hukum seseorang sekaligus kepentingan negara.

Karena itu, jika perubahan aturan tersebut nantinya dibahas di DPR, mekanisme seleksi, kriteria talenta yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, serta batasan hak dan kewajibannya dinilai perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Mengenai kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk membahas perubahan aturan tersebut, Kholid belum memberikan kepastian. Menurutnya, proses pembahasan masih panjang dan DPR terlebih dahulu akan mendengarkan penjelasan serta usulan resmi dari pemerintah.
“Nanti kita lihat bagaimana di DPR. Tentu itu kita mendengar dari pemerintah seperti apa. Nanti baru DPR,” jelas Kholid.

Dengan demikian, sikap PKS saat ini lebih menekankan pada prinsip selektivitas dan kepentingan nasional. Partai tersebut masih menunggu bagaimana pemerintah merumuskan aturan serta mekanisme pelaksanaannya sebelum menentukan sikap lebih lanjut dalam pembahasan di parlemen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mengajukan perubahan aturan untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang berada di luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah ingin memberikan ruang bagi talenta tertentu yang memiliki kemampuan dan kontribusi luar biasa agar tetap dapat memberikan manfaat bagi Indonesia.

“Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan, kebijakan tersebut akan diajukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak bermaksud membuka kewarganegaraan ganda secara umum, melainkan secara terbatas untuk kelompok tertentu yang dinilai memiliki talenta istimewa.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” jelas Prabowo.

Wacana tersebut selanjutnya akan memasuki proses pembahasan antara pemerintah dan DPR. Sejumlah aspek diperkirakan menjadi perhatian, terutama mengenai siapa saja yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, bagaimana proses seleksinya, serta hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut.

Bagi PKS, prinsip utama yang harus dijaga adalah agar kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk kepentingan Indonesia. Kewarganegaraan ganda terbatas diharapkan menjadi instrumen untuk menarik kembali talenta terbaik, bukan menjadi kebijakan yang diterapkan tanpa batasan yang jelas.

Dengan adanya seleksi ketat dan kriteria yang terukur, wacana tersebut diharapkan dapat menjadi jalan bagi Indonesia untuk memanfaatkan keahlian warga negara Indonesia yang selama ini berkiprah di berbagai negara, sekaligus tetap menjaga kepentingan nasional dalam pengaturan kewarganegaraan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *