Proyek Turap Diduga Tanpa Pengawasan dari Dinas PUPR Kota Tangerang 

Berita173 Dilihat

DetikSR.id Tangerang – Proyek turap yang berlokasi di rt.02 Rw 10 Kelurahan Peninggilan Kec.Ciledug kota Tangerang 29/10/2024 di duga tanpa pengawasan dari dinas PUPR kota Tangerang.

Kegiatan pengelolaan SDA Bangunan  pengaman pantai pada wilayah sungai (WS) dalam 1 ( satu )  daerah kabupaten / kota nama sub kegiatan pembangunan tanggul sungai nama paket turap kali ciputat kec.ciledug dengan anggaran 1.470.031.000.-APBD kota tangerang tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh CV. Zarmin Faiqa pengerjaan 90 hari kerja.

Saat dikonfirmasi awak media dan menanyakan pelaksananya kepada salah satu pekerja yang enggan di sebut namanya. Ia  mengatakan tidak tahu. “saya baru tiga hari bekerja disini , kalau mandor namanya pak deni dan pelaksananya gak pernah ke lokasi, juga mandor jarang kelokasi jadi saya tidak tahu,”ujarnya

Kurang adanya pengawasan external dan internal dalam proyek yang sedang berjalan sehingga dalam pelaksanaan kerja di lapangan kurang maksimal hasilnya adanya dalam pengerjaan pemasangan pondasi masih tergenang air sehingga akan mengakibatkan proses pengerasan pondasi tersebut  dan  dalam  memberikan adukan semen dan pasir  dalam mengisi susunan batu kali  kurang pipa untuk resapan air kurang maksimal

Dalam hal ini diminta pengawasan dari dinas PUPR kota tangerang  agar proses pengerjaannya maksimal,dan diminta  kepada kontraktor memberikan kepada pekerja untuk menggunakan K3 dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut kepada pekerja.

Peraturan mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. (Pndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *