Purbaya Kejar Penerimaan dari 40 Perusahaan Baja Potensinya Capai Rp5 Triliun, Perusahaan Masuk Daftar Pemeriksaan Kemenkeu

Berita72 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik potensi penerimaan negara dari sekitar 40 perusahaan industri baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dari pemeriksaan awal terhadap salah satu perusahaan, pemerintah memperkirakan terdapat potensi penerimaan yang belum tertagih mencapai sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Purbaya mengungkapkan, dari daftar sekitar 40 perusahaan yang telah masuk dalam radar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baru satu perusahaan yang diperiksa secara mendalam. Pemerintah kini berencana menindaklanjuti perusahaan-perusahaan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, pada (28/8/2026).

Menurut Purbaya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan, yakni memperluas basis penerimaan negara dengan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.

Pemerintah tidak hanya melihat kewajiban dari satu jenis pajak. Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta aktivitas impor yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Purbaya mengatakan potensi penerimaan dari satu perusahaan dapat mencapai nilai yang sangat besar. Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, pemerintah memperkirakan penerimaan yang dapat ditarik dari satu perusahaan mencapai sekitar Rp1 triliun, terutama jika kewajiban tersebut dihitung untuk periode beberapa tahun.

“PPh, PPN, apa semuanya. Impor-impor-nya juga bohong. Semuanya itu. Jadi kan kita beresin yang betul,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, potensi penerimaan tersebut tidak hanya berasal dari kewajiban pajak yang belum dibayarkan, tetapi juga dari berbagai persoalan yang ditemukan dalam kegiatan usaha, termasuk pencatatan bahan bangunan, biaya operasional, serta aktivitas impor.

Pemerintah juga menyoroti dugaan adanya barang impor yang masuk melalui jalur yang tidak semestinya dan kemudian beredar di pasar.
Menurut Purbaya, persoalan tersebut selama ini masih menyisakan ruang besar untuk diperbaiki.

Kemenkeu disebut telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar.

Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menghitung kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dan selanjutnya melakukan proses penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Purbaya menegaskan penertiban tersebut bukan ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha. Pemerintah justru ingin memastikan persaingan di sektor industri baja berlangsung secara sehat, sehingga perusahaan yang patuh terhadap aturan tidak dirugikan oleh pelaku usaha yang menghindari kewajiban perpajakan.

Langkah pengawasan terhadap industri baja sebelumnya juga dilakukan melalui inspeksi mendadak. Pada Juni 2026, Purbaya melakukan sidak terhadap salah satu perusahaan baja asal China di kawasan Pulogadung, Jakarta.

Saat itu, ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara adil, transparan, dan sesuai aturan.

Selain mengejar kewajiban perpajakan dari perusahaan, Purbaya juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan di internal Kementerian Keuangan.

Menurut dia, jika terdapat perusahaan yang dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memenuhi kewajiban perpajakan dan baru terdeteksi setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujar Purbaya.

Karena itu, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak perusahaan. Kemenkeu juga menelusuri kemungkinan adanya pegawai internal yang terlibat atau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

Purbaya mengaku telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang berpotensi terkait dengan persoalan tersebut. Namun, tindakan disiplin akan diberikan setelah proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pegawai yang bersangkutan dapat dikenai sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian atau penempatan sementara dari tugasnya.
“Iya, dalam waktu dekat (dirumahkan),” tutur Purbaya.

Perburuan terhadap perusahaan baja tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak.

Pemerintah berupaya memastikan aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan dapat ditertibkan.
Dengan sekitar 40 perusahaan yang masih akan ditelusuri, Kemenkeu masih memiliki ruang untuk menggali potensi penerimaan lebih lanjut.

Namun, besaran penerimaan final tetap akan bergantung pada hasil pemeriksaan masing-masing perusahaan dan penetapan kewajiban berdasarkan ketentuan perpajakan.

Purbaya pun menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengejar potensi penerimaan yang selama ini belum masuk ke kas negara, sekaligus memperbaiki pengawasan agar kebocoran serupa tidak terus berulang.

Dengan demikian, penertiban sektor baja tidak semata-mata diarahkan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memastikan persaingan usaha berlangsung secara sehat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *