Puspom AU Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Serda Ahmad Hingga Meninggal

TNI / POLRI40 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU) menetapkan empat prajurit TNI Angkatan Udara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Komandan Puspom AU Marsda TNI Daan Sulfi dalam di Jakarta, pada (16/9/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka,” ujar Daan.

Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Jordan Martua. Keempatnya merupakan anggota TNI AU.

Dalam perkara tersebut, terdapat tiga prajurit yang menjadi korban. Selain Serda Ahmad Muzammil Farisa, dua korban lainnya adalah Serda ZN dan Serda RP. Keduanya hingga kini masih dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzamil Fariza, jabatannya adalah Adminu Urtu Subbagmin Bagum Set Diskesau, beliau meninggal dunia. Dan Serda ZN, serta Serda RP,” kata Daan.

Daan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari persoalan antara Serda Mayzard dan Serda RP. Pada Selasa, 8 September 2026, Serda Mayzard menghubungi Serda RP untuk meminta bantuan terkait keperluan dinas.

Namun, di tengah percakapan melalui telepon, Serda RP disebut menutup sambungan telepon secara tiba-tiba. Tindakan tersebut membuat Serda Mayzard merasa tersinggung dan marah.

Keesokan harinya, pada (9/9/2026) sekitar pukul 21.10 WIB, Serda Mayzard kemudian mengumpulkan sejumlah juniornya, termasuk Serda Ahmad, Serda ZN, dan Serda RP, di belakang Mess Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, Serda RP kemudian diberikan hukuman berupa push up dan sit up masing-masing sebanyak 100 kali.

Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga prajurit lainnya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Serda Jordan Martua, Serda Muh. Aldhi D, dan Serda Andri Hiskia, datang ke lokasi.

Situasi kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap Serda Ahmad.

Sekitar pukul 23.05 WIB, Serda Jordan Martua diduga memukul Serda Ahmad sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong ke bagian dada.

“Sebanyak tiga kali itu dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya terkepal dan dipukulkan ke dada korban. Setelah menerima pukulan ketiga, korban langsung jatuh jongkok dan lemas, terjatuh, kemudian seketika berikutnya langsung pingsan,” jelas Daan.

Melihat Serda Ahmad tidak sadarkan diri, para tersangka kemudian berupaya menyadarkannya dengan mengoleskan minyak angin atau balsem pada bagian hidung serta membasuh wajah dan tubuh korban menggunakan air.
Namun, kondisi Serda Ahmad tidak kunjung membaik.

Sekitar pukul 23.35 WIB, korban kemudian dibawa menggunakan mobil dinas menuju IGD Rumah Sakit Haji di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur.
Tidak lama setelah tiba di rumah sakit, sekitar pukul 23.45 WIB, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia.

Dalam perkembangan terbaru, Puspom AU juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat mengenai dugaan penganiayaan yang disebut dipicu persoalan salah membeli mi.

Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi menegaskan bahwa persoalan mi goreng atau mi kuah tidak berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik.

“Terkait opini di masyarakat mengenai sekarang yang ramai itu masalah mi, mi godog dan mi goreng, sama sekali tidak ada korelasinya dengan yang kami sidik saat ini dan tidak ada hubungannya sama sekali,” kata Daan.

Menurut penjelasan Puspom AU, pemicu awal perkara justru berkaitan dengan ketersinggungan Serda Mayzard terhadap Serda RP setelah komunikasi melalui telepon berakhir secara tiba-tiba.

Dengan demikian, informasi awal yang menyebut persoalan makanan sebagai pemicu utama penganiayaan tidak menjadi dasar kronologi resmi yang disampaikan Puspom AU dalam perkembangan penyidikan terbaru.

Sebelum penetapan tersangka, empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan dan ditahan oleh Puspom AU untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI I Nyoman Suadnyana sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap para prajurit tersebut tengah dilakukan oleh Puspom AU.

“Sudah ditahan. Saat ini tengah dilaksanakan penyidikan oleh Puspom AU,” kata Nyoman pada 14 September 2026.

TNI AU sebelumnya juga menyatakan akan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Puspom AU melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia.

Kasus tersebut kini memasuki proses penyidikan dengan empat prajurit TNI AU berstatus tersangka. Puspom AU masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya Serda Ahmad Muzammil Farisa.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *