Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Berita121 Dilihat

Praktisi Hukum : Andianto, S.H.

DetikSR.id Jakarta – Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan 6 Oktober 2026, perkara PHPU soal ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Apa yang diputuskan MK? Amarnya: Permohonan Tidak Dapat Diterima. MK mengabulkan eksepsi termohon soal kedudukan hukum pemohon.

Tetapi dalam pertimbangan hukum, MK membuat 2 temuan penting yaitu a) Tidak ada bukti ijazah setara SMA“Tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA/MA/SMK” sebagaimana Pasal 169 huruf (r) dan Pasal 227 huruf (l) UU Pemilu.

Dokumen yang dilampirkan saat penyetaraan hanya berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai, yang menurut MK bukan bukti kelulusan melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

MK tidak bisa mendiskualifikasi

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan. Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”

Alasan hukumnya adalah karena 1. Tahapan Pemilu telah berakhir. Gibran tidak lagi berstatus cawapres setelah dilantik 20 Oktober 2024. Jadi bukan lagi rezim sengketa hasil (PHPU). 2. Pemohon tidak punya legal standing. Karena itu pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.

Analisis Hukum Dari sisi Hukum Tata Negara

Putusan ini bukan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, melainkan menyatakan MK tidak menemukan bukti dalam persidangan PHPU. Itu adalah factual finding, bukan amar pemidanaan ijazah palsu. MK juga menegaskan isu keabsahan syarat capres/cawapres menjadi ranah lembaga lain yang berwenang menilai sebagaimana diatur UUD 1945, yang ditafsirkan sebagai DPR/MPR melalui mekanisme pemakzulan, bukan MK.

Dari sisi Hukum Administrasi

Implikasi paling langsung adalah pada Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D/D1/KS/2019. Menurut Permendikbud No. 29/2014, suket penyetaraan harus didasarkan pada ijazah/diploma. Jika dasarnya hanya Certificate of Attendance, secara doktrin suket tersebut cacat yuridis dan berpotensi batal demi hukum. Pembuktiannya harus lewat PTUN, bukan PHPU.

Dari sisi Pidana

Tidak otomatis menjadi ijazah palsu. Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat mensyaratkan ada pembuatan tidak benar dan niat menggunakan.

Putusan MK tidak menyatakan ada pemalsuan, hanya menyatakan tidak ada bukti meyakinkan. Untuk masuk ranah pidana perlu laporan polisi, penyidikan, dan pembuktian terpisah. MK tidak mengesahkan maupun tidak memidanakan ijazah Gibran. MK hanya menyatakan dalam forum PHPU tidak ada bukti ijazah setara SMA yang meyakinkan.

Permohonan gugur karena bukan forum yang tepat dan pemohon tidak punya standing, bukan karena substansi telah terbukti sah.

Pintu hukum masih terbuka di 3 jalur: Uji keabsahan Suket Penyetaraan di PTUN, dugaan pidana pemalsuan di peradilan umum, dan mekanisme politik pemakzulan di DPR/MPR jika dinilai melanggar syarat Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu. Putusan ini menciptakan preseden penting: Certificate of Attendance tidak bisa dianggap setara ijazah SMA untuk syarat capres/cawapres ke depan.

Pertimbangan Hukum Terhadap Putusan MK

Makna kalimat “tidak menemukan bukti ijazah” dalam Putusan MK No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sering salah dibaca publik. Secara hukum, itu BUKAN ada di Amar Putusan. Harus bedakan 2 bagian putusan:

1. Amar Putusan yang mengikat
Amarnya cuma satu: “Permohonan Tidak Dapat Diterima” karena pemohon tidak punya kedudukan hukum / legal standing.MK sama sekali tidak menghukum, tidak menyatakan ijazah ada atau palsu di amar.

2. Pertimbangan Hukum / alasan hakim
Kalimat kontroversial itu ada di pertimbangan: “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma.” “Certificate of attendance” bukan merupakan bukti kelulusan melainkan bukti kehadiran.”

Itu artinya: Bukan berarti MK menyatakan ijazah tidak ada secara faktual. MK menyatakan dalam persidangan itu, pihak Termohon dan Pihak Terkait tidak berhasil menyerahkan alat bukti yang meyakinkan majelis hakim bahwa ada ijazah SMA/sederajat luar negeri yang menjadi dasar Suket Penyetaraan No.9149/D/D1/KS/2019.

Dalam hukum acara, prinsipnya “tidak ditemukan bukti” bukan berarti “bukti tidak ada”. Istilahnya non liquet soal pembuktian. Beban pembuktian di MK ada di pemohon dan termohon. Kalau dokumen tidak diajukan di sidang, hakim hanya bisa mencatat tidak ditemukan.

MK juga sengaja menekankan Certificate of Attendance yang diajukan ke KPU tidak memenuhi definisi ijazah menurut Permendikbud 29/2014, yang mensyaratkan ijazah/sertifikat/diploma, bukan sertifikat kehadiran.

Jadi jawabannya Secara hukum, MK tidak memutuskan ijazah itu ada atau tidak ada. MK memutuskan: Di forum PHPU ini, buktinya tidak meyakinkan. Kalaupun buktinya tidak ada, MK tidak berwenang mendiskualifikasi Wapres yang sudah dilantik 20 Oktober 2024. Untuk menentukan apakah ijazah itu secara faktual ada atau palsu, perlu forum lain yaitu pengadilan PTUN untuk menguji sah tidaknya Suket Penyetaraan Kemendikbud.

Terkait Peradilan pidana untuk menguji ada tidaknya pemalsuan sebgaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP. Selama dua forum itu belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status ijazah secara hukum masih belum terbukti tidak ada, hanya belum terbukti ada di sidang MK.

MK seharusnya tidak perlu memeriksa Pokok Perkara

Dalam Perkara ini seharusnya MK tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pokok Perkara, karena sebelum melakukan pemeriksaan perkara MK dapat memeriksa terlebih dahulu terkait legal standing.

Selanjutnya MK dapat memberikan putusan Dismissal di PHPU (seperti kasus Gibran No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026). Setelah registrasi, selanjutnya 9 Hakim RPH melakukan pengecekan terhadap : 1. Tenggang waktu apakah PHPU Presiden harus diajukan 3×24 jam setelah penetapan KPU. Lewat = dismissal. 2. Legal Standing: Apakah pemohon peserta pemilu / pemantau terakreditasi? Kalau bukan, tidak punya kedudukan hukum. 3. Objek jelas: Apakah yang dipersoalkan hasil suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon?

Kalau isunya syarat ijazah tapi pemilu sudah selesai dan sudah dilantik, bukan objek PHPU lagi. Kalau tidak lolos 3 syarat tersebut, maka MK langsung keluarkan Ketetapan Dismissal atau amar Tidak Dapat Diterima tanpa panggil saksi/ahli banyak. Itu yang terjadi di perkara Gibran – dikabulkan eksepsi soal kedudukan hukum.

Legal Standing dalam PHPU Pilpres

Legal Standing di PHPU Pilpres diatur ketat di Pasal 74 UU No.24/2003 tentang MK dan Pasal 2 PMK No.4 Tahun 2023 tentang Beracara PHPU Presiden. Yang punya kedudukan hukum HANYA 1 subjek yaitu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu Presiden 2024. Bukan perorangan warga, bukan LSM, bukan pemantau pemilu, bukan partai politik sendiri. Karena itu gugatan ijazah Gibran No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kemarin di-dismiss. Pemohonnya bukan Paslon, tapi warga/LSM yang mengatasnamakan kepentingan publik. MK dalam putusan 6 Oktober 2026 menyebut:”Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.” (Red/gd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *