DetikSR.id MUSIRAWAS – Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan rusak dan berlubang, Polsek Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) melakukan penimbunan jalan berlubang di Jalan Kabupaten Mura –Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ), tepatnya di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan, Selasa(03/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Benar, personel Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas melakukan pengecekan kondisi jalan sekaligus perbaikan sementara dengan cara menimbun lubang jalan menggunakan batu sebagai upaya antisipasi terjadinya kecelakaan,” ujar Kapolsek.
Mantan Kasat Samapta Polres Lubuk Linggau ini menjelaskan, kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk respon cepat (quick response) Polsek BTS Ulu terhadap laporan masyarakat terkait jalan rusak dan berlubang yang berada di jalur penghubung Kabupaten Mura – Kabupaten PALI , tepatnya di Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu.
“Akibat kondisi jalan tersebut, telah terjadi sebanyak lima kali kecelakaan lalu lintas, terdiri dari empat kali kecelakaan tunggal sepeda motor dan satu kali kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil. Saat ini, pengendara sepeda motor masih menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuk Linggau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa penimbunan lubang jalan dilakukan menggunakan batu sebanyak satu mobil sebagai langkah sementara guna mengurangi risiko kecelakaan.
“Harapannya, dengan dilakukannya penimbunan jalan ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, sekaligus sebagai wujud respon cepat Polri terhadap laporan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga merupakan implementasi tugas dan fungsi Polri, khususnya Polsek BTS Ulu Polres Mura dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat di wilayah hukumnya. ( Rif’at Achmad ).






