Respon Usman Hamid Terkait Insiden Kesehatan Program MBG

Berita25 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA — Amnesty International Indonesia memberikan perhatian serius terhadap rentetan laporan gangguan kesehatan yang dialami sejumlah peserta didik di berbagai daerah saat menerima penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kasus yang menimpa seorang siswi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam pandangan Amnesty International Indonesia, keselamatan, kesehatan, serta perlindungan anak merupakan pemenuhan hak asasi manusia fundamental yang wajib dijamin oleh negara dalam setiap pelaksanaan kebijakan publik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi perlu disikapi secara mendasar dan tidak cukup hanya dipandang sebagai kendala teknis lapangan.

“Persoalan ini tidak lagi cukup dipandang sebagai masalah teknis distribusi makanan, melainkan bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak anak,” tegas Usman Hamid, belum lama ini, di Jakarta.

Ia mendorong langkah tegas berupa penghentian sementara program untuk kebutuhan evaluasi total serta penegakan akuntabilitas atas penyaluran makanan tersebut.

“Pemerintah harus menghentikan pelaksanaan MBG dan mengusut tuntas rangkaian kasus keracunan yang terjadi di berbagai daerah,” lanjutnya.

Guna memastikan hak-hak anak dan keselamatan publik tetap terlindungi, Amnesty International Indonesia menyampaikan poin-poin dorongan berikut:

1. Evaluasi Total & Penghentian Sementara: Meminta pemerintah menghentikan sementara penyaluran MBG sampai adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan, kelayakan rantai pasok, dan pengawasan kualitas menu.
2. Penegakan Hukum & Akuntabilitas: Mengimbau aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi kelalaian dalam proses pengolahan maupun distribusi guna mencegah berulangnya insiden serupa.
3. Penanganan Medis Korban: Memastikan penanganan medis dan pemulihan kesehatan bagi seluruh siswa yang terdampak diberikan secara maksimal dan tuntas.

Langkah evaluasi dan pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola perlindungan anak dan keselamatan pangan dalam program-program pemerintah.(Red/gd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *