Respon Usulan Jabatan Sipil di Polri Menguat, Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Berita159 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merespons usulan yang membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Kapolri, Polri pada prinsipnya membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.

Dalam keterangannya pada (7/6/2026), Listyo Sigit menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari prinsip timbal balik atau resiprokal antara institusi kepolisian dan instansi sipil.
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” ujar Kapolri.

Ia menambahkan bahwa selama ini personel Polri juga telah diberikan kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada berbagai lembaga dan instansi pemerintahan.

Karena itu, menurutnya, wajar apabila ASN dari luar Polri juga diberikan kesempatan untuk berkontribusi di lingkungan kepolisian pada bidang-bidang tertentu.
“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” kata dia.

Gagasan mengenai keterlibatan kalangan sipil dalam jabatan tertentu di Polri sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

Menurut Pigai, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme institusi, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Pigai menilai bahwa kehadiran tenaga profesional dari kalangan sipil pada jabatan-jabatan tertentu dapat meningkatkan kualitas manajemen dan tata kelola organisasi Polri.

Namun, ia menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum, keamanan, maupun operasi kepolisian.

Menurutnya, peluang tersebut dapat diberikan pada bidang-bidang pendukung yang bersifat administratif dan manajerial, seperti perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, serta tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai.

Usulan tersebut dinilai sejalan dengan upaya modernisasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis kompetensi. Dengan membuka peluang bagi profesional sipil pada jabatan non-operasional, diharapkan Polri dapat memperoleh keahlian tambahan di bidang manajemen organisasi, teknologi informasi, pengawasan, serta pengelolaan sumber daya yang lebih efektif.

Meski demikian, wacana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam proses revisi UU Polri. Berbagai pihak diperkirakan akan memberikan masukan terkait batasan kewenangan, mekanisme pengisian jabatan, serta jaminan bahwa fungsi utama kepolisian tetap dijalankan oleh personel yang memiliki kompetensi dan kewenangan kepolisian.

Pembahasan revisi UU Polri dipandang menjadi kesempatan untuk menata kembali hubungan antara unsur sipil dan kepolisian dalam kerangka reformasi kelembagaan, dengan tetap menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan tugas Polri.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *