Revisi UU DKJ Dibahas Bersama Baleg DPR RI, Kursi DPRD DKI Diusulkan Naik Dari 180 Menjadi 220

Berita165 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, DPRD DKI Jakarta mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), termasuk perubahan ketentuan mengenai jumlah anggota DPRD. Dalam usulan tersebut, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta yang saat ini mencapai 106 kursi dinilai perlu ditambah menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi.

Usulan itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada (2/10/2026).

Dalam forum tersebut, Abdul Aziz menilai karakteristik Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah penduduk yang besar, tetapi tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota, membuat beban representasi dan kerja politik DPRD DKI menjadi lebih berat dibandingkan DPRD di daerah lain.

Abdul Aziz mengatakan, DPRD DKI saat ini memiliki 106 anggota. Namun, dengan jumlah penduduk Jakarta yang disebut mencapai sekitar 11 juta jiwa, jumlah tersebut dinilai belum ideal untuk menjangkau seluruh kepentingan masyarakat yang harus direpresentasikan.

“Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum,” kata Abdul Aziz dalam rapat tersebut.

Menurut dia, apabila menggunakan pendekatan moderat, jumlah kursi DPRD DKI dapat dipertahankan pada angka 106. Namun, DPRD DKI menginginkan adanya penyesuaian karena beban representasi Jakarta berbeda dengan daerah yang memiliki struktur pemerintahan kabupaten/kota.

“Sebenarnya kami menginginkan bukan hanya 106,” ujarnya.

Usulkan Rasio Satu Anggota DPRD Mewakili 50.000-60.000 Penduduk

Abdul Aziz kemudian menjelaskan usulan perubahan rasio keterwakilan anggota DPRD DKI. Saat ini, pendekatan yang digunakan adalah sekitar satu anggota DPRD untuk setiap 100.000 penduduk.

DPRD DKI mengusulkan rasio tersebut diubah menjadi satu anggota DPRD untuk sekitar 50.000 hingga 60.000 penduduk.

Dengan rasio tersebut, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta diperkirakan dapat meningkat secara signifikan, yakni berada di kisaran 180 hingga 220 kursi.

“Nah sebenarnya inilah proposal kami. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat dibandingkan dengan DPRD daerah lain,” kata Abdul Aziz.

“Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi,” sambungnya.

Usulan tersebut, jika diterapkan, akan meningkatkan jumlah anggota DPRD DKI secara cukup besar. Dari posisi saat ini 106 kursi, tambahan yang diusulkan berada pada kisaran 74 hingga 114 kursi.

DPRD DKI Dorong Revisi UU DKJ Masuk Prolegnas Prioritas

Selain perubahan jumlah kursi, DPRD DKI Jakarta juga meminta revisi UU DKJ dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Abdul Aziz mengatakan perubahan tersebut diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai DPRD DKI dengan perkembangan regulasi pemilu.

Menurut dia, harmonisasi diperlukan agar terdapat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus menghindari persoalan dalam desain pemilu mendatang.

“Urgensi masuk Prolegnas. Perubahan Undang-Undang DKJ diperlukan untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu. Kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu,” ujar Abdul Aziz.

Ia menilai ketentuan mengenai jumlah kursi DPRD DKI yang terdapat dalam UU DKJ belum sepenuhnya memperhitungkan aspek keterwakilan berdasarkan jumlah penduduk Jakarta.

“Evaluasi jumlah kursi DPRD DKI pada Undang-Undang DKJ belum mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta,” katanya.

Jakarta Tidak Memiliki DPRD Kabupaten/Kota

Salah satu alasan utama yang mendasari usulan tersebut adalah struktur pemerintahan Jakarta yang berbeda dengan provinsi lain. Di Jakarta, tidak terdapat DPRD tingkat kabupaten/kota seperti yang ada di sejumlah provinsi lainnya.

Kondisi tersebut membuat DPRD DKI menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi representasi politik pada tingkat provinsi sekaligus harus menangani persoalan masyarakat di wilayah administratif yang sangat besar dan padat.

Dalam pandangan DPRD DKI, kondisi itu perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah anggota legislatif. Penambahan kursi diharapkan dapat memperluas keterwakilan masyarakat sekaligus menyesuaikan beban kerja DPRD dengan jumlah penduduk Jakarta.

Usulan tersebut kini menjadi bagian dari aspirasi DPRD DKI dalam pembahasan bersama Baleg DPR RI terkait kemungkinan perubahan UU DKJ. Selanjutnya, usulan revisi tersebut perlu melalui proses legislasi sesuai mekanisme pembentukan undang-undang sebelum dapat diterapkan.

Dengan demikian, angka 180 hingga 220 kursi yang disampaikan DPRD DKI saat ini merupakan usulan, bukan jumlah kursi yang telah ditetapkan.

Keputusan akhir mengenai perubahan jumlah anggota DPRD DKI akan bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan dalam revisi UU DKJ serta keterkaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *