RJ Gagal, Korban Minta Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Berita96 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Upaya Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat gagal, korban penganiayaan yang menyebabkan luka permanen meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korban Monang Simanjuntak dan Patners yang dipimpin Monang Bendahara Roasi.S.H.,CMd saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Monang menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti proses yang diminta pihak terlapor untuk bertemu dengan korban yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun hasilnya mengecewakan dikarenakan pihak terlapor sepertinya tidak ada niatan serius untuk berdamai.

“Upaya yang dilakukan Polres sudah bagus, kami sangat mengapresiasi, tapi pihak terlapor sepertinya tidak ada keseriusan dalam persoalan ini, ” kata Monang.

Masih kata Monang, dalam kasus ini kliennya mengalami cacat permanen. Untuk itu meminta pihak kepolisian agar segera menahan terlapor.

“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Karena apa yang sudah kami laporkan sudah sesuai dengan unsur pidana,” ujarnya.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *