Rocky Gerung di Kasus Ijazah Jokowi: Riset Tak Pernah Final, Hukum Harus Hati-Hati

Berita219 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Rocky Gerung jadi saksi ahli kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, tegaskan hak riset dan kritik warga negara. Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (27/1/2026).

Kehadiran Rocky dilakukan atas permintaan pihak tersangka untuk memberikan pandangan akademik terkait metodologi penelitian dan kebebasan berpikir dalam ranah ilmiah.
Rocky tiba di Mapolda Metro Jaya pada siang hari dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Usai diperiksa, ia menyampaikan keterangan secara terbuka kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.

Dengan nada tegas, Rocky menekankan bahwa peran dirinya dalam perkara ini murni sebagai saksi ahli yang diminta menjelaskan aspek metodologis dalam penelitian dan kerja intelektual.
Rocky diketahui dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama dr Tifa. Ketiganya merupakan bagian dari pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi dan kini tengah menjalani proses hukum.

“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky Gerung di hadapan wartawan.
Menurut Rocky, dalam dunia akademik, mempertanyakan dan menguji suatu objek penelitian merupakan fondasi utama perkembangan ilmu pengetahuan. Ia menilai bahwa keraguan atau kecurigaan yang disertai upaya riset tidak dapat langsung diposisikan sebagai tindakan pidana.

“Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Kalau prosedurnya belum selesai dan ada data baru, ya lanjutkan riset. Di mana pidananya di situ?” tegasnya.

Lebih lanjut, Rocky menyoroti posisi pejabat publik, khususnya presiden, yang menurutnya berada dalam ruang pengawasan warga negara. Ia menegaskan bahwa mempertanyakan rekam jejak dan dokumen pejabat publik merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam sistem demokrasi.

“Warga negara bertanya pada Presiden itu hak. Pertanyaan harus dijawab oleh kepala negara, karena kepala negara itu pelayan warga negara,” ucap Rocky.

Ia juga menilai bahwa kriminalisasi terhadap pertanyaan atau kritik berbasis kajian justru dapat membahayakan iklim demokrasi dan kebebasan berpikir di Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat membedakan antara kritik akademik, riset terbuka, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.

Setelah menyampaikan pernyataan awalnya, Rocky Gerung secara terbuka memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengajukan pertanyaan lanjutan. Ia menjawab sejumlah pertanyaan terkait materi pemeriksaan, pandangannya terhadap proses hukum yang berjalan, serta posisi akademisi dalam perkara yang menyeret tokoh-tokoh publik tersebut. Usai sesi tanya jawab, Rocky meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster perkara.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penghentian tersebut dilakukan dengan pertimbangan keadilan restoratif.

Sementara itu, enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa, masih menjalani proses hukum. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sejak 13 Januari 2026 untuk tahap penuntutan lebih lanjut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut nama mantan Presiden RI serta memunculkan perdebatan luas mengenai batas antara kritik, riset akademik, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum di Indonesia.

Red-Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *